Prioritastv.com, Tulang Bawang, Lampung – Aksi pemerasan terhadap sopir pengangkut mesin panen padi (combine harvester) di Tulang Bawang berakhir di tangan polisi. Pelaku diciduk hanya dua jam setelah laporan dikirim lewat WhatsApp ke Kapolres.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Umum Simpang Portal Indo Lampung, Kampung Astra Ksetra, Kecamatan Menggala, Rabu (16/4/2025) sekitar pukul 05.30 WIB.
Namun, korban baru melapor dua hari kemudian, Jumat (18/4), pukul 07.00 WIB, melalui layanan Lapor Pak Kapolres di nomor WA 0822-9510-2006.
Respon cepat dilakukan Tim Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang. Sekitar pukul 09.00 WIB, pelaku berinisial MU (39), warga Kampung Tiuh Tohou, berhasil diamankan di lokasi kejadian.
“Pelaku kami tangkap dua jam setelah laporan diterima. Dia melakukan pemerasan terhadap sopir mobil pembawa combine harvester dengan alasan uang keamanan,” kata Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, dalam keterangannya, Sabtu (19/4/2025).
Barang bukti yang diamankan berupa bukti transfer uang, kaos hijau, celana jeans biru muda, uang tunai Rp 65 ribu, dan sebuah handphone.
Pelaku meminta uang keamanan dengan tarif antara Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu per kendaraan. Uang itu diminta setiap kali kendaraan yang membawa mesin panen melintas di jalur tersebut.
“Premanisme seperti ini tak akan kami biarkan. Kami imbau masyarakat jangan takut melapor. Bisa lewat WA Lapor Pak Kapolres atau Hotline Polri 110,” tegas Yuliansyah.
MU kini sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (Prabu)