Lapor via WA Kapolres, Preman Minta Uang Keamanan ke Sopir Combine di Tulang Bawang Diciduk Polisi

- Jurnalis

Sabtu, 19 April 2025 - 16:53

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku Pemerasan di Tulang Bawang yang berhasil ditangkap polisi, Jumat 18 April 2025 | Dok. Humas Polres Tulang Bawang.

Pelaku Pemerasan di Tulang Bawang yang berhasil ditangkap polisi, Jumat 18 April 2025 | Dok. Humas Polres Tulang Bawang.

Prioritastv.com, Tulang Bawang, Lampung – Aksi pemerasan terhadap sopir pengangkut mesin panen padi (combine harvester) di Tulang Bawang berakhir di tangan polisi. Pelaku diciduk hanya dua jam setelah laporan dikirim lewat WhatsApp ke Kapolres.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Umum Simpang Portal Indo Lampung, Kampung Astra Ksetra, Kecamatan Menggala, Rabu (16/4/2025) sekitar pukul 05.30 WIB.

Namun, korban baru melapor dua hari kemudian, Jumat (18/4), pukul 07.00 WIB, melalui layanan Lapor Pak Kapolres di nomor WA 0822-9510-2006.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Respon cepat dilakukan Tim Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang. Sekitar pukul 09.00 WIB, pelaku berinisial MU (39), warga Kampung Tiuh Tohou, berhasil diamankan di lokasi kejadian.

“Pelaku kami tangkap dua jam setelah laporan diterima. Dia melakukan pemerasan terhadap sopir mobil pembawa combine harvester dengan alasan uang keamanan,” kata Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, dalam keterangannya, Sabtu (19/4/2025).

Barang bukti yang diamankan berupa bukti transfer uang, kaos hijau, celana jeans biru muda, uang tunai Rp 65 ribu, dan sebuah handphone.

Pelaku meminta uang keamanan dengan tarif antara Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu per kendaraan. Uang itu diminta setiap kali kendaraan yang membawa mesin panen melintas di jalur tersebut.

“Premanisme seperti ini tak akan kami biarkan. Kami imbau masyarakat jangan takut melapor. Bisa lewat WA Lapor Pak Kapolres atau Hotline Polri 110,” tegas Yuliansyah.

MU kini sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (Prabu)

Berita Terkait

Kota Metro Raih TPAKD Award 2026, Terbaik Tingkat Kota Wilayah Sumatera
Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan
Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara
TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu
Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita
Ini Dugaan Kasus yang Menjerat Konten Kreator Tanggamus Lampung Rohadi Alcantara
Polres Pringsewu Kerahkan 156 Personel Amankan Masa Kampanye Pilkakon Serentak
Sosok Rohadi Alcantara, Konten Kreator Asal Cukuh Balak Tanggamus yang Dikabarkan Diamankan Polisi
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:36

Kota Metro Raih TPAKD Award 2026, Terbaik Tingkat Kota Wilayah Sumatera

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:46

Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:17

Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:33

TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:58

Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita

Berita Terbaru