Prioritastv.com, Lampung Tengah – Kasus tragis pembunuhan santri MRW (13) yang menggegerkan warga Lampung Tengah memasuki babak baru. Polisi menggelar rekonstruksi kasus tersebut pada Rabu (21/5/2025), dengan memperagakan total 37 adegan yang memperjelas peran dua pelaku utama: remaja kembar berinisial RI dan RU (16), yang kini berstatus sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Rekonstruksi yang digelar di halaman Mapolres Lampung Tengah ini disaksikan pihak Kejaksaan Negeri Gunung Sugih, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Lampung Tengah, dan sejumlah pihak lainnya.
Kasi Humas Polres Lampung Tengah, Iptu Tohid Suharsono, mewakili Kapolres AKBP Alsyahendra, menjelaskan bahwa tiga adegan dinilai paling krusial dalam proses rekonstruksi, yakni adegan ke-18, ke-20, dan ke-31.
“Pada adegan ke-18, RU mencekik korban yang sudah dalam posisi tengkurap, sementara RI memegangi kaki korban agar tidak melawan. Ini adalah momen awal yang memperlihatkan niat kekerasan yang jelas,” terang Iptu Tohid kepada awak media.
Adegan ke-20 memperlihatkan tindakan eskalatif saat RU menjerat leher korban dengan tali tambang yang ditemukan di lokasi, dibantu RI yang tetap menahan kaki korban.
“Dan pada adegan ke-31, kedua pelaku membuang jasad korban ke saluran irigasi yang mengarah ke wilayah Seputih Raman. Ini menjadi titik akhir dari rangkaian kekerasan yang berujung maut,” jelasnya.
Iptu Tohid menegaskan, rekonstruksi ini merupakan bagian dari komitmen untuk menegakkan hukum.
“Kami berkomitmen secara profesional, transparan, dan berkeadilan, terutama dalam kasus kekerasan terhadap anak,” pungkasnya.
Diketahui, korban MRW merupakan santri di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Punggur dan berasal dari Kabupaten Lampung Barat.
Ia dianiaya hingga tewas oleh dua remaja kembar yang juga berstatus pelajar di salah satu sekolah swasta di wilayah yang sama.
Motif pembunuhan tergolong sepele, yakni persoalan sandal yang diambil korban dan tidak dikembalikan, yang kemudian memicu kemarahan pelaku.
Jasad korban ditemukan warga mengambang di saluran irigasi Kampung Rama Dewa pada Sabtu, 26 April 2025, sekitar pukul 10.15 WIB.
Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap kedua pelaku pada 14 Mei 2025 di kediamannya di Kecamatan Punggur.
Keduanya kini dijerat dengan pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, serta pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Erwin)