Menu

Mode Gelap
 

Korupsi · 18 Jun 2025 20:11 WIB ·

Merasa Punya Andil dan Sunat Dana Bedah Rumah, Kades Baturaja Pesawaran Diciduk Kejaksaan


 Ilustrasi Penangkapan Kades Batu Raja, Pesawaran lantaran Sunat Anggaran Dana Bedah Rumah | Foto. Ilustrasi. Perbesar

Ilustrasi Penangkapan Kades Batu Raja, Pesawaran lantaran Sunat Anggaran Dana Bedah Rumah | Foto. Ilustrasi.

Prioritastv.com, Pesawaran, Lampung – Kepala Desa Baturaja, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, Amrullah, akhirnya ditangkap dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Pesawaran.

Ia diduga terlibat kasus pemotongan dana bantuan bedah rumah dari Pemerintah Provinsi Lampung senilai Rp250 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pesawaran, Tandy Mualim mengungkapkan bahwa penahanan Amrullah dilakukan setelah penyelidikan mendalam.

Dana bantuan bedah rumah sebesar Rp18 juta untuk material dan Rp2 juta untuk ongkos tukang per unit rumah itu seharusnya langsung dikirim Pemprov Lampung melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) ke dua toko bangunan yang ditunjuk.

“Saat pencairan dana tahap pertama untuk 63 rumah di Desa Baturaja, tersangka Amrullah ini mendatangi pemilik toko bangunan dan meminta uang sebesar Rp150 juta,” jelas Tandy di kantor Kejari Pesawaran, Rabu 18 Juni 2025.

Aksi pemotongan dana tersebut tidak berhenti di situ. Pada November 2023, saat bantuan tahap kedua kembali cair, Amrullah kembali mendatangi kedua toko bangunan tersebut dan meminta uang sejumlah Rp100 juta.

“Akibatnya perkiraan kerugian negara mencapai Rp250 juta,” tegas Kajari.

Dampak dari pemotongan ini langsung dirasakan warga penerima bantuan. Saat hendak mengambil bahan material, pemilik toko tidak memperbolehkan karena uang sudah habis.

“Karena tidak bisa mengambil bahan material, akhirnya bantuan bedah rumah yang diberikan oleh pemerintah tersebut tidak maksimal dalam pengerjaannya,” tambah Tandy.

Guna mempermudah penyelidikan lebih lanjut, Amrullah kini resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Wayhuwi, Bandarlampung.

“Tersangka melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, dan Pasal 12 huruf E terkait Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Saat ini kami masih menetapkan Kades saja sebagai tersangka,” pungkasnya. (Erwin)

Artikel ini telah dibaca 386 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Petani di Pringsewu Diduga Jadi Korban Pengeroyokan, Kuasa Hukum: Klien Kami Dianiaya di Jalan Umum

18 June 2025 - 23:07 WIB

20 Cabor Siap Beri Suara, 8 Cabor Lainnya Gigit Jari: Musorkablub KONI Tanggamus Siap Digelar!

18 June 2025 - 21:52 WIB

Formasi 400 Kursi, Pendaftaran STIS 2025 Segera Dibuka, Bisa Mata Minus, Cek Syarat Nilai Rapor dan Jadwal Lengkapnya

18 June 2025 - 21:46 WIB

3.252 Formasi 7 Sekolah Kedinasan Segera Dibuka, Berikut Jadwalnya !

18 June 2025 - 21:30 WIB

Kasus Pencabulan Siswi SMP di Pringsewu Terungkap dari Video Viral di Perkebunan

18 June 2025 - 18:35 WIB

Panen Raya Ikan Nila Hingga 10 Ton di Pulau Panggung, Ini Pesan Tegas Bupati kepada Masyarakat

18 June 2025 - 18:10 WIB

Trending di Lampung