Merasa Punya Andil dan Sunat Dana Bedah Rumah, Kades Baturaja Pesawaran Diciduk Kejaksaan

- Jurnalis

Rabu, 18 Juni 2025 - 20:11

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Penangkapan Kades Batu Raja, Pesawaran lantaran Sunat Anggaran Dana Bedah Rumah | Foto. Ilustrasi.

Ilustrasi Penangkapan Kades Batu Raja, Pesawaran lantaran Sunat Anggaran Dana Bedah Rumah | Foto. Ilustrasi.

Prioritastv.com, Pesawaran, Lampung – Kepala Desa Baturaja, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, Amrullah, akhirnya ditangkap dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Pesawaran.

Ia diduga terlibat kasus pemotongan dana bantuan bedah rumah dari Pemerintah Provinsi Lampung senilai Rp250 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pesawaran, Tandy Mualim mengungkapkan bahwa penahanan Amrullah dilakukan setelah penyelidikan mendalam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dana bantuan bedah rumah sebesar Rp18 juta untuk material dan Rp2 juta untuk ongkos tukang per unit rumah itu seharusnya langsung dikirim Pemprov Lampung melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) ke dua toko bangunan yang ditunjuk.

“Saat pencairan dana tahap pertama untuk 63 rumah di Desa Baturaja, tersangka Amrullah ini mendatangi pemilik toko bangunan dan meminta uang sebesar Rp150 juta,” jelas Tandy di kantor Kejari Pesawaran, Rabu 18 Juni 2025.

Aksi pemotongan dana tersebut tidak berhenti di situ. Pada November 2023, saat bantuan tahap kedua kembali cair, Amrullah kembali mendatangi kedua toko bangunan tersebut dan meminta uang sejumlah Rp100 juta.

“Akibatnya perkiraan kerugian negara mencapai Rp250 juta,” tegas Kajari.

Dampak dari pemotongan ini langsung dirasakan warga penerima bantuan. Saat hendak mengambil bahan material, pemilik toko tidak memperbolehkan karena uang sudah habis.

“Karena tidak bisa mengambil bahan material, akhirnya bantuan bedah rumah yang diberikan oleh pemerintah tersebut tidak maksimal dalam pengerjaannya,” tambah Tandy.

Guna mempermudah penyelidikan lebih lanjut, Amrullah kini resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Wayhuwi, Bandarlampung.

“Tersangka melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, dan Pasal 12 huruf E terkait Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Saat ini kami masih menetapkan Kades saja sebagai tersangka,” pungkasnya. (Erwin)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru