Menu

Mode Gelap
 

Kriminal · 30 May 2023 20:05 WIB ·

Curi Tiga Handphone, Buruh asal Tanggamus Dibekuk Polisi saat Tidur di Gubuk Air Naningan


 Tersangka TI, Buruh asal Tanggamus Pelaku Pencurian 3 Handphone di Pringsewu Yang Dibekuk Polisi, Rabu 24 Mei 2023. (Dok : Polres Pringsewu). Perbesar

Tersangka TI, Buruh asal Tanggamus Pelaku Pencurian 3 Handphone di Pringsewu Yang Dibekuk Polisi, Rabu 24 Mei 2023. (Dok : Polres Pringsewu).

Prioritastv.com, Pringsewu – Pria berprofesi buruh inisial TI (20) warga Dusun Sinar Agung Pekon Gedung Agung Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus Lampung itu, ditangkap polisi atas dugaan kasus pencurian handphone.

Tak tanggung-tanggung, perkara pencurian yang disangkakan terhadapnya, berupa 3 unit handphone, dengan TKP salah satu ruko di Jalan Olahraga Kelurahan Pringsewu Barat.

Atas penangkapan tersebut terungkap, tersangka TI bersama rekannya yang telah teridentifikasi, menggasak tiga ponsel yang yakni Redmi Note 10S milik Yatatema Halawa, 1 unit Oppo Reno 3 milik Adriel Pakpahan dan 1 unit Oppo A16 milik Erwin Rivaldi.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata menjelaskan, pelaku TI ditangkap saat sedang asik tidur didalam gubug di tempat pelariannya di areal perkebunan di Pekon Batu Lima Kecamatan Air Naningan Kabupaten Tanggamus.

“Tersangka ditangkap pada Rabu 24 Mei 2023 sekitar pukul 01.00 WIB,” kata Iptu Faebo dalam keterangan tertulis yang diterima Media Prioritas, Selasa 30 Mei 2023.

Dijelaskan Iptu Feabo, pencurian itu dilakukan tersangka TI bersama seorang rekannya pada Sabtu 4 Desember 2022 pukul 04.30 WIB, ketiga ponsel tersebut sedang di cas diruang dalam ruko ketika  pemiliknya tidur.

Sambungnya, berdasarkan keterangan tersangka bahwa Ia 3 unit ponsel hasil kejahatan tersebut, 1 diantaranya dipakai sendiri oleh TI dan 1 unit telah dijual sementara 1 unit lainnya diberikan kepada pelaku yang masih DPO.

“Pengakuan pelaku TI, dua unit HP dipegang masing masing pelaku sementara satu unit HP lainya telah di jual secara COD,” ujarnya.

Ditambahkannya, uang hasil kejahatan pecurian tersebut sudah dihabiskan untuk bersenang-senang salah satunya membeli minuman keras.

“Menurut tersangka yang dalam kesehariannya berprofesi buruh tani tersebut bahwa uang hasil penjualan hp untuk bersenang-senang termasui membeli minuman keras,” imbuhnya.

Saat ini tersangka TI dilakukan penahanan di Polres Pringsewu, dan dalam proses penyidikan ia dijerat dengan pasal 363 KUHP.

“Pelaku terancam pidana penjara maksimal hingga 7 tahun lamanya.” tandasnya. (Agus Yulianto).

Artikel ini telah dibaca 39 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Permohonan PHPU Bupati Pringsewu Kandas, MK Nyatakan Melewati Tenggat Waktu

5 February 2025 - 23:05 WIB

Terancam 7 Tahun Penjara atas Kasus Pemerasan ke Kakon, Mantan Ketua Apdesi Pringsewu dan Oknum Wartawan Dilimpahkan ke Kejari

5 February 2025 - 21:38 WIB

Seorang Nenek 60 Tahun di Lampung Tengah Ditemukan Tewas Menggenaskan, Akhiri Hidup Gunakan Sabit

5 February 2025 - 21:17 WIB

Dua Saksi Sebut Janggal Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan Kakon Tegineneng Tanggamus

5 February 2025 - 20:33 WIB

Ratusan Masyarakat Pesisir Kota Agung Antusias Terima Bantuan Bahan Pokok dan Pemeriksaan Kesehatan Polres Tanggamus

5 February 2025 - 20:05 WIB

Lepaskan Tembakan, Pemuda Asal Lampung Timur Tewas Diamuk Massa Usai Kedapatan Mencuri Motor di Bandar Lampung

5 February 2025 - 19:19 WIB

Trending di Bandar Lampung