Terancam 7 Tahun Penjara atas Kasus Pemerasan ke Kakon, Mantan Ketua Apdesi Pringsewu dan Oknum Wartawan Dilimpahkan ke Kejari

- Jurnalis

Rabu, 5 Februari 2025 - 21:38

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kolase foto saat kedua tersangka dilimpahkan ke Kejari Pringsewu, Rabu 5 Februari 2025 | Dok. Humas Polda Lampung.

Kolase foto saat kedua tersangka dilimpahkan ke Kejari Pringsewu, Rabu 5 Februari 2025 | Dok. Humas Polda Lampung.

Prioritastv.com, Lampung – Dua tersangka kasus pemerasan terhadap kepala pekon (kades) di Kabupaten Pringsewu resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu pada Rabu 5 Februari 2025.

Pelimpahan ini dilakukan setelah Kejaksaan menyatakan berkas perkara kedua tersangka telah lengkap atau P-21.

Tersangka yang dilimpahkan adalah Abidin Ayub (65), mantan Ketua APDESI Kabupaten Pringsewu sekaligus mantan Kepala Pekon Margakaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Abidin ditangkap dengan mengaku sebagai anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan bakal calon legislatif. Tersangka kedua, Doni Safrizal (23), adalah seorang oknum wartawan media online asal Pekon Siliwangi, Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu.

Plh Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Ipda Candra Hirawan, mengungkapkan bahwa pelimpahan ini adalah langkah untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi para korban.

“Setelah pelimpahan ini, kedua tersangka akan segera menjalani persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” kata Ipda Candra, mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, dalam keterangan yang diterima Media Prioritastv.com.

Ipda Candra menjelaskan, bahwa sebelumnya Polres Pringsewu menangkap kedua tersangka terkait dengan pemerasan yang dilakukan terhadap kepala pekon.

Abidin ditangkap pada 12 Oktober 2024 di Kecamatan Adiluwih, dengan barang bukti uang tunai Rp16 juta, yang diduga merupakan hasil pemerasan terhadap sejumlah kepala pekon. Doni ditangkap di Kecamatan Sukoharjo dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp3 juta.

Selain kepala pekon, sejumlah kepala sekolah dan kepala puskesmas juga melaporkan tindakan pemerasan serupa.

“Modus operandi mereka adalah mengancam akan memberitakan hal-hal negatif jika korban tidak memenuhi permintaan mereka,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Kedua pelaku terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya. (Erwin)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru