Menu

Mode Gelap
Cinta Terlarang Berujung Maut, Pelajar Lampung Timur Tewas Dibunuh Pria Beristri di Lampung Tengah Audiensi DPP KWIP di DPRD Lampura, Bahas Pentingnya Sinergi di Era Informasi Cepat Pengakuan Tersangka Curanmor di Kota Agung Tanggamus : Berangkat Dinihari, Dapat Rp1 Juta untuk Bayar Utang Beli Burung Akademisi Fakultas Hukum Unila Apresiasi Rotasi dan Mutasi Pejabat oleh Bupati Tanggamus Belasan Kepala OPD di Pemkab Tanggamus Masih Dipimpin Plt, Sekda Pastikan Segera Seleksi Terbuka Satpol PP Pemprov Lampung Tertibkan Pedagang di Sekitar Masjid Raya Al-Bakrie

Lampung

Di 6 Lokasi, 30 Adegan Diperagakan Tersangka Pembunuhan Berencana Calon Istri yang Hamil di Kebun Singkong Tulang Bawang

badge-check


					Tersangka Salman saat peragakan adegan ketiga ketiga dirinya menjemput calon istrinya yang diperankan oleh peran pengganti dalam rekonstruksi yang digelar Kamis, 17 Juli 2025 | Dok. Humas Polres Tulang Bawang. Perbesar

Tersangka Salman saat peragakan adegan ketiga ketiga dirinya menjemput calon istrinya yang diperankan oleh peran pengganti dalam rekonstruksi yang digelar Kamis, 17 Juli 2025 | Dok. Humas Polres Tulang Bawang.

Prioritastv.com, Tulang Bawang Lampung – Sebanyak 30 adegan diperagakan tersangka Salman (18) dalam rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap kekasihnya yang sedang hamil, Tya Septiana (26).

Korban diketahui merupakan honorer staf Tata Usaha (TU) di salah satu SMA. Jasadnya ditemukan di kebun singkong Kampung Tri Darma Wira Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

Rekonstruksi digelar oleh Satreskrim Polres Tulang Bawang, Polda Lampung pada Kamis, 17 Juli 2025, mulai pukul 11.00 WIB hingga 12.30 WIB di enam lokasi berbeda yang berada di Kampung Moris Jaya dan Kampung Tri Darma Wira Jaya.

“Kemarin siang kami melaksanakan rekonstruksi pembunuhan berencana terhadap korban Tya Septiana oleh calon suaminya sendiri, Salman. Rekonstruksi dilakukan di enam lokasi,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang, AKP Noviarif Kurniawan, Jumat 18 Juli 2025.

Dalam proses rekonstruksi tersebut, tersangka Salman memperagakan 30 adegan, mulai dari menjemput korban di rumahnya, mengantar korban memeriksakan kandungan ke klinik, hingga peristiwa tragis pembunuhan yang terjadi di kebun singkong.

“Tersangka melakukan pembunuhan menggunakan senjata tajam jenis pisau. Hal itu diperagakan pada adegan ke 23, 24, 25, dan 26. Sementara pada adegan ke-30 atau terakhir, tersangka membuang pisau tersebut ke sungai yang tidak jauh dari lokasi kejadian,” jelas AKP Noviarif.

Kasat Reskrim membeberkan, dari rekonstruksi itu tergambar dengan jelas bahwa tersangka memang telah merencanakan pembunuhan tersebut dan melakukannya seorang diri.

“Korban tidak merasa curiga, karena tinggal menghitung hari mereka akan menikah. Motif tersangka melakukan perbuatan keji itu karena sakit hati dituduh telah menghabiskan uang milik korban senilai Rp80 juta,” terangnya.

AKP Noviarif menambahkan, rekonstruksi ini dilakukan sebagai bagian dari pemenuhan petunjuk Kejaksaan Negeri Tulang Bawang (P-19) dalam berkas perkara kasus pembunuhan berencana tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman pidana hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (Prabu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Cinta Terlarang Berujung Maut, Pelajar Lampung Timur Tewas Dibunuh Pria Beristri di Lampung Tengah

19 September 2025 - 00:08

Audiensi DPP KWIP di DPRD Lampura, Bahas Pentingnya Sinergi di Era Informasi Cepat

18 September 2025 - 22:19

Pengakuan Tersangka Curanmor di Kota Agung Tanggamus : Berangkat Dinihari, Dapat Rp1 Juta untuk Bayar Utang Beli Burung

18 September 2025 - 22:00

Akademisi Fakultas Hukum Unila Apresiasi Rotasi dan Mutasi Pejabat oleh Bupati Tanggamus

18 September 2025 - 20:01

Belasan Kepala OPD di Pemkab Tanggamus Masih Dipimpin Plt, Sekda Pastikan Segera Seleksi Terbuka

18 September 2025 - 19:15

Trending di News