Menu

Mode Gelap
Peringatan Maulid Nabi di Pekon Sukarame Talang Padang Tanggamus Berlangsung Meriah, Ini Sebabnya ! Kemenhub Umumkan Hasil Seleksi Tahap III Sipencatar Pola Pembibitan 2025/2026, Kode Ini Lanjut Tahap IV Cinta Terlarang Berujung Maut, Pelajar Lampung Timur Tewas Dibunuh Pria Beristri di Lampung Tengah Audiensi DPP KWIP di DPRD Lampura, Bahas Pentingnya Sinergi di Era Informasi Cepat Pengakuan Tersangka Curanmor di Kota Agung Tanggamus : Berangkat Dinihari, Dapat Rp1 Juta untuk Bayar Utang Beli Burung Akademisi Fakultas Hukum Unila Apresiasi Rotasi dan Mutasi Pejabat oleh Bupati Tanggamus

Uncategorized

Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Gerebek Rumah di Ujung Gunung

badge-check


					Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Gerebek Rumah di Ujung Gunung Perbesar

Prioritastv.com, Tulang Bawang – Sebuah rumah yang sering dijadikan tempat pesta narkoba jenis sabu digerebek petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Penggerbekan rumah tersebut berlangsung hari Kamis (01/06/2023), sekitar pukul 17.00 WIB, di Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Dalam penggerbekan rumah tersebut, petugas kami berhasil meringkus seorang pria berinisial EF (28), berprofesi wiraswasta, yang merupakan pemilik rumah,” kata Kasatres Narkoba, AKP Ari Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Minggu (04/06/2023).

Selain itu, lanjut AKP Aris, petugas kami juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa kaca pyrex yang masih terdapat narkoba jenis sabu sisa pakai, gulungan kertas timah rokok, korek api gas, dan tiga buah pipet.

Menurutnya, keberhasilan petugas dalam meringkus pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa ada sebuah rumah di Kelurahan Ujung Gunung yang sering dijadikan tempat pesta narkoba.

“Setelah dipastikan rumah tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan berhasil meringkus pelaku dengan BB berupa narkoba jenis sabu,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuh Kasatres Narkoba. (Saripudin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sah, Andi Purwanto Resmi Jabat Sekda Pringsewu, Ini Perjalanan Karirnya !

8 September 2025 - 15:10

Warga Sekincau Lampung Barat Diterkam Binatang Buas Saat Berkendara Motor

5 September 2025 - 23:31

Sambut HUT Ke-3 LSM TRINUSA, Nuril Asikin Ketua DPC Kabupaten Tanggamus Gelar Doa Bersama

15 Agustus 2025 - 20:21

Bupati Tanggamus Kukuhkan 33 Anggota Paskibraka 2025, Ini Nama Pengibar dan Asal Sekolahnya

15 Agustus 2025 - 19:48

Menjelang HUT RI KE-80, Bhabinkamtibmas Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus Bagikan Bendera Kepada Masyarakat Ulubelu

14 Agustus 2025 - 20:41

Trending di Lampung