Menu

Mode Gelap
Ada Warga Meninggal Tertimpa Pohon, Polsek Pulau Panggung Tanggamus Datang Beri Bantuan Keluarganya Lomba Tingkat Polda Lampung, Polisi Cilik Polres Tanggamus Sabet Juara 1 Nominasi Pocil Bina Jalan Tembus 8 Pekon di Pematang Sawa Tanggamus Dekati Kenyataan, Ini Jalurnya ! Peringatan Maulid Nabi di Pekon Sukarame Talang Padang Tanggamus Berlangsung Meriah, Ini Sebabnya ! Kemenhub Umumkan Hasil Seleksi Tahap III Sipencatar Pola Pembibitan 2025/2026, Kode Ini Lanjut Tahap IV Cinta Terlarang Berujung Maut, Pelajar Lampung Timur Tewas Dibunuh Pria Beristri di Lampung Tengah

Kriminal

Dua Kali Jual Motor Modus Pinjam untuk Beli Rokok, Pemuda di Pringsewu Ditangkap di Penginapan

badge-check


					Tersangka R saat digelandang dari salah satu penginapan di Pringsewu, Kamis 4 Agustus 2025 | Dok. Humas Polres Pringsewu. Perbesar

Tersangka R saat digelandang dari salah satu penginapan di Pringsewu, Kamis 4 Agustus 2025 | Dok. Humas Polres Pringsewu.

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Modus berpura-pura meminjam motor untuk membeli rokok digunakan seorang pria berinisial R (30), warga Pekon Tanjung Dalam, Kecamatan Pagelaran.

Bukannya kembali, motor yang dipinjam justru digelapkan dan dijual oleh pelaku yang uangnya dihabiskan untuk kebutuhan pribadi.

Aksi nekat itu akhirnya terbongkar setelah Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota berhasil meringkus R di sebuah penginapan wilayah Kelurahan Pringsewu Utara, Kamis (4/8/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.

Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Ramon Zamora, menjelaskan penangkapan dilakukan menindaklanjuti laporan korban bernama Mugiono, warga Pekon Sumberagung, Kecamatan Ambarawa.

Korban kehilangan sepeda motor Honda Vario BE 2761 UAB pada Rabu (13/8/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.

“Pelaku awalnya meminjam motor dengan alasan beli rokok, namun tak kunjung dikembalikan. Saat dihubungi tidak ada respons, dan setelah ditunggu hingga sepekan tidak ada itikad baik, korban akhirnya melapor,” jelas AKP Ramon, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Jumat (5/8/2025).

Dari hasil penyelidikan, Polsek Pringsewu Kota menemukan keberadaan pelaku di sekitar simpang lima Pringsewu.

Saat ditangkap, R mengakui telah menjual motor korban senilai Rp5 juta dan menggunakan uangnya untuk kebutuhan pribadi.

“Yang bersangkutan juga mengaku pernah melakukan aksi serupa sebanyak dua kali dengan modus yang sama. Saat ini, barang bukti sepeda motor masih dalam pencarian,” tambah AKP Ramon.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

“Ancaman hukuman hingga empat tahun penjara,” tandasnya. (Samuel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ada Warga Meninggal Tertimpa Pohon, Polsek Pulau Panggung Tanggamus Datang Beri Bantuan Keluarganya

19 September 2025 - 15:20

Lomba Tingkat Polda Lampung, Polisi Cilik Polres Tanggamus Sabet Juara 1 Nominasi Pocil Bina

19 September 2025 - 14:56

Jalan Tembus 8 Pekon di Pematang Sawa Tanggamus Dekati Kenyataan, Ini Jalurnya !

19 September 2025 - 14:48

Peringatan Maulid Nabi di Pekon Sukarame Talang Padang Tanggamus Berlangsung Meriah, Ini Sebabnya !

19 September 2025 - 13:07

Kemenhub Umumkan Hasil Seleksi Tahap III Sipencatar Pola Pembibitan 2025/2026, Kode Ini Lanjut Tahap IV

19 September 2025 - 12:43

Trending di Jakarta