Menu

Mode Gelap
Ini Daftar 31 Peserta Asal Lampung yang Lolos Seleksi IPDN 2025 Usus Terburai, Kambing Mati Diduga Diserang Hewan Buas di Ngarip Ulu Belu Tanggamus, Kakon : Sudah 5 Kali Kejadian Pakai Toga di Usia Senja Bak Mahasiswa, 57 Lansia Resmi Diwisuda di Sekolah Kasih Ibu Tanggamus Satpam Predator Anak, Ancam Warga saat Dipergoki Cabuli Bocah SD, Modusnya Imingi Korban Uang Jajan Masih Gunakan Atap Asbes, Pelajar SDN 1 Rejosari Ulubelu Tanggamus Rentan Terpapar Penyakit Bupati Tanggamus Rotasi 2 Kepala Dinas, Lantik Belasan Pejabat Baru dan Tunjuk 4 Pelaksana Tugas, Ini Daftarnya !

Kriminal

Satpam Predator Anak, Ancam Warga saat Dipergoki Cabuli Bocah SD, Modusnya Imingi Korban Uang Jajan

badge-check


					Kolase foto ilustrasi pencabulan anak dan saat tersangka dalam proses pemeriksaan Polres Pringsewu | Perbesar

Kolase foto ilustrasi pencabulan anak dan saat tersangka dalam proses pemeriksaan Polres Pringsewu |

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Seorang satpam berinisial WS alias Bayu (55) ditangkap oleh Polres Pringsewu karena dugaan pencabulan terhadap seorang siswi sekolah dasar.

Penangkapan ini dilakukan setelah pelaku sempat mengancam seorang warga yang memergoki aksi bejatnya dan dilaporkan keluarganya.

Pelaku yang berprofesi sebagai petugas keamanan di salah satu SMK swasta di Kecamatan Banyumas ini ditangkap polisi pada Selasa 16 September 2025.

Menurut Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, saat ditangkap, WS sempat berusaha melarikan diri namun berhasil diamankan.

Kasus ini terungkap berkat kecurigaan seorang warga yang mendengar suara aneh dari sebuah ruko kosong di Pasar Banyumas.

Saat dipergoki, pelaku yang sedang melancarkan aksinya langsung mengancam warga tersebut sebelum kabur.

“Peristiwa inilah yang menjadi titik terang dan mendorong keluarga korban untuk melapor,” kata AKP Johanes, Rabu 17 September 2025.

AKP Johannes menjelaskan, modus pelaku adalah dengan mengiming-imingi korban yang masih berusia 11 tahun dengan uang jajan.

“Pelaku membujuk rayu korban dengan uang Rp 10 ribu hingga Rp 20 ribu,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan korban, aksi pencabulan ini sudah dilakukan berulang kali sejak Maret 2025 hingga terakhir pada 8 September 2025 di beberapa lokasi.

“Tersangka melakuan aksi bejat, termasuk ruko kosong dan pos satpam tempatnya bekerja,” ujarnya.

Saat ini, WS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Pringsewu.

Ia dijerat dengan Pasal 76D jo 81 dan/atau Pasal 76E jo 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.

Kesempatan itu, Kasat Reskrim juga mengimbau agar para orang tua selalu meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak.

“Edukasi tentang bahaya kejahatan seksual perlu diberikan sejak dini, dan segera laporkan ke pihak berwajib jika ada indikasi,” pungkasnya. (Samuel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ini Daftar 31 Peserta Asal Lampung yang Lolos Seleksi IPDN 2025

18 September 2025 - 11:34

Usus Terburai, Kambing Mati Diduga Diserang Hewan Buas di Ngarip Ulu Belu Tanggamus, Kakon : Sudah 5 Kali Kejadian

18 September 2025 - 10:22

Pakai Toga di Usia Senja Bak Mahasiswa, 57 Lansia Resmi Diwisuda di Sekolah Kasih Ibu Tanggamus

17 September 2025 - 21:23

Masih Gunakan Atap Asbes, Pelajar SDN 1 Rejosari Ulubelu Tanggamus Rentan Terpapar Penyakit

17 September 2025 - 18:59

Bupati Tanggamus Rotasi 2 Kepala Dinas, Lantik Belasan Pejabat Baru dan Tunjuk 4 Pelaksana Tugas, Ini Daftarnya !

17 September 2025 - 16:17

Trending di News