Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Seorang satpam berinisial WS alias Bayu (55) ditangkap oleh Polres Pringsewu karena dugaan pencabulan terhadap seorang siswi sekolah dasar.
Penangkapan ini dilakukan setelah pelaku sempat mengancam seorang warga yang memergoki aksi bejatnya dan dilaporkan keluarganya.
Pelaku yang berprofesi sebagai petugas keamanan di salah satu SMK swasta di Kecamatan Banyumas ini ditangkap polisi pada Selasa 16 September 2025.
Menurut Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, saat ditangkap, WS sempat berusaha melarikan diri namun berhasil diamankan.
Kasus ini terungkap berkat kecurigaan seorang warga yang mendengar suara aneh dari sebuah ruko kosong di Pasar Banyumas.
Saat dipergoki, pelaku yang sedang melancarkan aksinya langsung mengancam warga tersebut sebelum kabur.
“Peristiwa inilah yang menjadi titik terang dan mendorong keluarga korban untuk melapor,” kata AKP Johanes, Rabu 17 September 2025.
AKP Johannes menjelaskan, modus pelaku adalah dengan mengiming-imingi korban yang masih berusia 11 tahun dengan uang jajan.
“Pelaku membujuk rayu korban dengan uang Rp 10 ribu hingga Rp 20 ribu,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan korban, aksi pencabulan ini sudah dilakukan berulang kali sejak Maret 2025 hingga terakhir pada 8 September 2025 di beberapa lokasi.
“Tersangka melakuan aksi bejat, termasuk ruko kosong dan pos satpam tempatnya bekerja,” ujarnya.
Saat ini, WS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Pringsewu.
Ia dijerat dengan Pasal 76D jo 81 dan/atau Pasal 76E jo 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.
Kesempatan itu, Kasat Reskrim juga mengimbau agar para orang tua selalu meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak.
“Edukasi tentang bahaya kejahatan seksual perlu diberikan sejak dini, dan segera laporkan ke pihak berwajib jika ada indikasi,” pungkasnya. (Samuel)