Prioritastv.com, Lampung Utara – Terungkapnya kasus love scam yang melibatkan narapidana Lapas Kotabumi, Lampung Utara, kembali menyoroti lemahnya pengawasan di dalam lembaga pemasyarakatan. Dari balik jeruji, napi masih bisa mengakses ponsel pintar, internet, bahkan melakukan transaksi keuangan ilegal.
Dalam pengungkapan kasus terbaru, tiga warga binaan Lapas Kotabumi inisial MNY (30), S (31), dan RS (32) bersama satu napi dari Lapas Metro yakni RV (28) terbukti menjalankan modus penipuan daring.
Mereka memanfaatkan media sosial untuk menjebak korban dengan identitas palsu sebagai anggota Polri. Setelah terjalin kedekatan, korban diarahkan melakukan video call sex (VCS) yang direkam lalu dijadikan alat pemerasan.
Korban merupakan seorang wanita bersuami asal Lampung. Ia diperas hingga Rp70 juta. Para napi mengancam akan menyebarkan rekaman VCS korban apabila uang tidak ditransfer.
Fakta ini menimbulkan tanda tanya besar: bagaimana ponsel bisa masuk ke dalam sel napi, dan siapa yang memfasilitasi rekening untuk menampung uang hasil kejahatan?
Publik juga mempertanyakan kemungkinan adanya oknum petugas yang bermain mata. Sebab, tanpa bantuan dari dalam, hampir mustahil napi bisa leluasa menggunakan perangkat digital di balik jeruji.
Kasus ini mempertegas kelemahan sistem pengawasan di Lapas. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) diminta segera melakukan evaluasi menyeluruh, agar lembaga pembinaan tidak justru berubah menjadi “markas kejahatan siber” yang merugikan masyarakat. (Fran)