Menu

Mode Gelap
 

Lampung · 24 Aug 2023 14:54 WIB ·

Bandar Narkoba Asal Gedung Meneng Diringkus, Polisi Amankan 7 Bungkus Sabu dan Beberapa Plastik Klip Bertuliskan Harga


 Barang bukti (BB) berupa 7 bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 1,42 gram, plastik klip dan handphone (HP) merek Samsung warga gold saat di amankan di Polres Tulang Bawang. Kamis (24/08/2023). Perbesar

Barang bukti (BB) berupa 7 bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 1,42 gram, plastik klip dan handphone (HP) merek Samsung warga gold saat di amankan di Polres Tulang Bawang. Kamis (24/08/2023).

Prioritastv.com, Tulang Bawang, Lampung – Seorang bandar narkoba jenis sabu diringkus petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, saat akan bertransaksi.

Bandar narkoba yang diringkus ini seorang pria berinisial FS (32), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Gedung Meneng, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Selasa (22/08/2023), sekitar pukul 19.30 WIB, petugas kami meringkus seorang bandar narkoba asal Kampung Gedung Meneng. Ia diringkus saat sedang berada di wilayah Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung,” tutur Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Kamis (24/08/2023).

Dari tangan bandar narkoba tersebut, lanjut AKP Aris, petugasnya mengamankan barang bukti (BB) berupa 7 bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 1,42 gram, plastik klip kosong berlogo harga Rp 200 ribu, plastik klip kosong berlogo harga Rp 300 ribu, plastik klip kosong berlogo harga Rp 150 ribu, plastik klip kosong, dan handphone (HP) merek Samsung warga gold.

Menurut Kasatres Narkoba, penangkapan terhadap bandar narkoba jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat bahwa akan ada transaksi narkoba.

“Saat petugas kami tiga dilokasi, disana sedang ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkoba jenis sabu, serta beberapa plastik klip kosong yang bertuliskan harga,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, bandar narkoba yang sudah diringkus oleh petugasnya saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pindana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 20 miliar,” imbuh AKP Aris. (Saripudin)

Artikel ini telah dibaca 57 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tanggapi Laporan Mantan Camat Kota Agung Timur ke Kejati, Sekda Tanggamus Sebut Sanksi Berdasarkan Prosedur Resmi dan Hasil Sidak Bupati

16 June 2025 - 19:20 WIB

Resmi Dibuka, Turnamen Bulu Tangkis Kapolres Tanggamus Cup 2025 Meriahkan Hari Bhayangkara ke-79

16 June 2025 - 18:44 WIB

Sambut Hari Bhayangkara Ke-79, Polres Tulang Bawang Gelar Khitanan Massal Gratis Untuk 82 Anak

16 June 2025 - 16:33 WIB

Demo DPRD Kota Metro Diduga Libatkan Pelajar dan Pendemo Bayaran Rp50 Ribu

16 June 2025 - 14:04 WIB

Nuzul Irsan Dipastikan Calon Tunggal Calon Ketua KONI Tanggamus

16 June 2025 - 13:13 WIB

Inspektorat dan Kejari Tanggamus Bergerak, Grib Jaya Ikut Monitor, Pekon Gunung Tiga Jadi Fokus Investigasi

16 June 2025 - 13:09 WIB

Trending di News