Menu

Mode Gelap
 

Kriminal · 30 May 2023 14:23 WIB ·

Sekian Lama Berkebun dan Dapati Istri Miliki Pria Lain, Picu Petani di Tulang Bawang Habisi Tukang Pijat


 Tersangka NA (62), Pelaku Pembunuhan Terhadap Istri Sahnya Saat Ditunjukan Sebelum Konferensi Kapolres Tulang Bawang, Selasa 30 Mei 2023. (Saripuddin/Media Prioritas). Perbesar

Tersangka NA (62), Pelaku Pembunuhan Terhadap Istri Sahnya Saat Ditunjukan Sebelum Konferensi Kapolres Tulang Bawang, Selasa 30 Mei 2023. (Saripuddin/Media Prioritas).

Prioritastv.com, Tulang Bawang – Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, hari Sabtu (27/05/2023), sekitar pukul 18.00 WIB.

Dalam kasus tersebut seorang perempuan bernama Yuminatun als Yuyun (48), berprofesi tukang pijat, warga Kampung Tunggal Warga, ditemukan sudah dalam keadaan meninggal dunia di rumahnya dengan luka bacok di bagian perut sebelah kanan.

“Hari Senin (29/05/2023), sekitar pukul 14.30 WIB, petugas kami berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap korban Yuminatun als Yuyun. Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Dusun 3, Desa Sri Menanti, Kecamatan Mekakau Ilir, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Provinsi Sumatera Selatan,” kata Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, didampingi Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen,  saat menggelar konferensi pers di Mapolres setempat, Selasa (30/05/2023), pukul 10.30 WIB.

Lanjutnya, pelaku pembunuhan yang ditangkap tersebut seorang pria berinisial NA (62), berprofesi tani, warga Kampung Panggung Mulyo, Kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulang Bawang. Ia merupakan suami sah dari korban.

Kapolres menerangkan, hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas kami terungkap penyebab pelaku nekat melakukan pembunuhan terhadap korban yang merupakan istri sahnya dengan menggunakan golok .

“Pelaku yang sudah lama tidak pulang ke rumah karena merantau dan bekerja mengurus kebun kopi di daerah OKU Selatan, saat tiba di rumah merasa terkejut karena mengetahui korban sudah memiliki pria idaman lain (PIL) dan telah menikah sirih. Sehingga membuat pelaku sakit hati dan membunuh korban dengan menggunakan sebilah golok,” terang perwira dengan melati dua dipundaknya.

Alumni Akpol 2001 ini menambahkan, menurut pengakuan dari pelaku, ia membacok korban sebanyak tiga kali dengan menggunakan golok, lalu menusukkan golok tersebut ke bagian perut korban hingga korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP).

“Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.” Tutup AKBP Jibrael. (Saripudin)

Artikel ini telah dibaca 102 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Meski Menurun, Pengunjung Pantai Taman Muara Indah Kota Agung Tanggamus Didominasi Pemudik di Hari Kedua Lebaran

1 April 2025 - 15:18 WIB

Khianati Kepercayaan, Pria Paruh Baya Lampung Tengah Ini Harus Lebaran di Penjara

1 April 2025 - 15:15 WIB

Libur Lebaran 2025, ini Rekomendasi Wisata Sejumlah Pantai di Tanggamus

1 April 2025 - 12:36 WIB

Pererat Tali Silaturahmi, Kapolres Tulang Bawang Gelar Open House Lebaran 2025

1 April 2025 - 08:17 WIB

Ini Sambutan Lengkap Bupati Tanggamus di Masjid Nurul Faidzin Islamic Center Kota Agung

31 March 2025 - 13:23 WIB

Dua Ruko Terbakar Tadi Malam di Pajar Bulan Lampung Barat Ternyata Disewa, Ini Nama Pemilik, Penyebab dan Kerugiannya

31 March 2025 - 12:20 WIB

Trending di Lampung