Kemenhub Umumkan Afirmasi Seleksi Tahap III Calon Taruna Pola Pembibitan STTD Khusus Orang Asli Papua

- Jurnalis

Senin, 29 September 2025 - 22:14

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pengumuman Nomor: PG-BPSDMP 8 Tahun 2025 tanggal 26 September 2025 | Dok. Kemenhub RI

Pengumuman Nomor: PG-BPSDMP 8 Tahun 2025 tanggal 26 September 2025 | Dok. Kemenhub RI

Prioritastv.com, Jakarta – Kementerian Perhubungan melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP) resmi mengumumkan hasil afirmasi Seleksi Tahap III (Tes Kesehatan dan Psikotes) untuk formasi Pemerintah Daerah khusus Orang Asli Papua (OAP) dalam Penerimaan Calon Taruna Pola Pembibitan Tahun Akademik 2025/2026.

Pengumuman tersebut tertuang dalam surat Nomor: PG-BPSDMP 8 Tahun 2025 yang ditandatangani Sekretaris BPSDMP, Wisnu Handoko, pada 26 September 2025.

“Berdasarkan hasil rapat afirmasi dan pertimbangan panitia Sipencatar, terdapat empat peserta formasi khusus OAP yang ditetapkan lolos melalui kebijakan afirmasi,” tulis pengumuman tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun nama-nama tersebut adalah:
1. Zakharia Walalua – Prodi Transportasi Darat Sarjana Terapan (Formasi Pemda Jayawijaya)
2. Ferdinand Wilil – Prodi Transportasi Darat Sarjana Terapan (Formasi Pemda Jayawijaya)
3. Zebulon Tabuni – Prodi Transportasi Darat Sarjana Terapan (Formasi Pemda Jayawijaya)
4. Sofranita Bal Mantok Samolo – Prodi D-III Manajemen Transportasi Jalan (Formasi Pemprov Papua Barat Daya)

Kebijakan afirmasi diberikan karena masih terdapat kekosongan formasi Pemerintah Daerah khusus bagi OAP.

Peserta ditetapkan berdasarkan:
1. Pemenuhan syarat kesehatan sesuai ketentuan;
2. Peringkat nilai terbaik;
3. Relaksasi hasil psikotes sesuai Pedoman Pelaksanaan Sipencatar Pola Pembibitan Nomor: KP-BPSDMP 134 Tahun 2025.

“Keempat peserta yang lolos berhak mengikuti Seleksi Tahap IV, dengan teknis pelaksanaan mengacu pada Pengumuman PG-BPSDMP Nomor 7 Tahun 2025,” pengumuman tersebut.

BPSDMP menegaskan keputusan panitia seleksi bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat. (Ubay)

Berita Terkait

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Seluruh Penumpang KMP Batumandi di Merak Berhasil Dievakuasi, Tim SAR Fokus Padamkan Api
Defisit Rp79,9 Miliar, KUA-PPAS Tanggamus 2027 Rencanakan Pendapatan Rp1,56 Triliun
Sejumlah Kapolsek di Polres Lampung Tengah dan Kasi Humas Berganti, Ini Daftar Namanya
Kapal KMP Batumandi Terbakar Saat Hendak Sandar di Pelabuhan Merak, Seluruh Penumpang Dievakuasi
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:54

Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 21:27

Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:43

20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:40

Seluruh Penumpang KMP Batumandi di Merak Berhasil Dievakuasi, Tim SAR Fokus Padamkan Api

Berita Terbaru