Kemenhub Umumkan Afirmasi Seleksi Tahap III Calon Taruna Pola Pembibitan STTD Khusus Orang Asli Papua

- Jurnalis

Senin, 29 September 2025 - 22:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengumuman Nomor: PG-BPSDMP 8 Tahun 2025 tanggal 26 September 2025 | Dok. Kemenhub RI

Pengumuman Nomor: PG-BPSDMP 8 Tahun 2025 tanggal 26 September 2025 | Dok. Kemenhub RI

Prioritastv.com, Jakarta – Kementerian Perhubungan melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP) resmi mengumumkan hasil afirmasi Seleksi Tahap III (Tes Kesehatan dan Psikotes) untuk formasi Pemerintah Daerah khusus Orang Asli Papua (OAP) dalam Penerimaan Calon Taruna Pola Pembibitan Tahun Akademik 2025/2026.

Pengumuman tersebut tertuang dalam surat Nomor: PG-BPSDMP 8 Tahun 2025 yang ditandatangani Sekretaris BPSDMP, Wisnu Handoko, pada 26 September 2025.

“Berdasarkan hasil rapat afirmasi dan pertimbangan panitia Sipencatar, terdapat empat peserta formasi khusus OAP yang ditetapkan lolos melalui kebijakan afirmasi,” tulis pengumuman tersebut.

Adapun nama-nama tersebut adalah:
1. Zakharia Walalua – Prodi Transportasi Darat Sarjana Terapan (Formasi Pemda Jayawijaya)
2. Ferdinand Wilil – Prodi Transportasi Darat Sarjana Terapan (Formasi Pemda Jayawijaya)
3. Zebulon Tabuni – Prodi Transportasi Darat Sarjana Terapan (Formasi Pemda Jayawijaya)
4. Sofranita Bal Mantok Samolo – Prodi D-III Manajemen Transportasi Jalan (Formasi Pemprov Papua Barat Daya)

Kebijakan afirmasi diberikan karena masih terdapat kekosongan formasi Pemerintah Daerah khusus bagi OAP.

Baca Juga :  Bupati Pati Diamankan KPK dalam Operasi Tangkap Tangan

Peserta ditetapkan berdasarkan:
1. Pemenuhan syarat kesehatan sesuai ketentuan;
2. Peringkat nilai terbaik;
3. Relaksasi hasil psikotes sesuai Pedoman Pelaksanaan Sipencatar Pola Pembibitan Nomor: KP-BPSDMP 134 Tahun 2025.

“Keempat peserta yang lolos berhak mengikuti Seleksi Tahap IV, dengan teknis pelaksanaan mengacu pada Pengumuman PG-BPSDMP Nomor 7 Tahun 2025,” pengumuman tersebut.

BPSDMP menegaskan keputusan panitia seleksi bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat. (Ubay)

Berita Terkait

Kalak BPBD Tanggamus Terjun Langsung Evakuasi Longsor di Batu Keramat
Pesawat Tempur Super Tucano dan F-16 TNI AU Mendarat di Tol Lampung
Pohon Tumbang dan Longsor Tutup Jalan Batu Keramat Tanggamus
Bupati Tanggamus Luncurkan SAI LURUS PAJAK, Pelayanan Pajak Daerah Kini Serba Digital
Pemkab Tanggamus Paparkan Capaian Satu Tahun Kepemimpinan Bupati H. Moh. Saleh Asnawi –Wabup Agus Suranto
Jenazah Lansia Asal Talang Padang Tanggamus Diautopsi di RS Bhayangkara
Angdes Masuk Sungai di Pugung, Jasa Raharja Tanggamus Ungkap Iuran Asuransi Penumpang Menunggak Sejak 2020
Seorang Petani Lansia Ditemukan Meninggal Dunia di Talang Padang
Berita ini 1 kali dibaca
Redaktur
Redaktur

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 09:13 WIB

Kalak BPBD Tanggamus Terjun Langsung Evakuasi Longsor di Batu Keramat

Kamis, 12 Februari 2026 - 00:12 WIB

Pesawat Tempur Super Tucano dan F-16 TNI AU Mendarat di Tol Lampung

Rabu, 11 Februari 2026 - 21:52 WIB

Pohon Tumbang dan Longsor Tutup Jalan Batu Keramat Tanggamus

Rabu, 11 Februari 2026 - 19:48 WIB

Bupati Tanggamus Luncurkan SAI LURUS PAJAK, Pelayanan Pajak Daerah Kini Serba Digital

Rabu, 11 Februari 2026 - 19:29 WIB

Pemkab Tanggamus Paparkan Capaian Satu Tahun Kepemimpinan Bupati H. Moh. Saleh Asnawi –Wabup Agus Suranto

Berita Terbaru