Menu

Mode Gelap
 

Kalimantan Utara · 13 Sep 2023 18:33 WIB ·

Setengah Ton Daging Ayam Beku Dimusnahkan Polres Malinau


 Setengah Ton Daging Ayam Beku Dimusnahkan Polres Malinau Perbesar

Prioritastv.com, Malinau, Kaltara – Sebanyak 18 karung barang bukti berupa daging ayam beku dengan berat total 480,5 kg dimusnahkan Kepolisian Resor (Polres) Malinau dengan cara dibakar dan ditimbun, Rabu 13 September 2023.

Barang bukti daging ayam beku yang dimusnahkan tersebut disita dari dua tersangka (U) 59 dan (R) 28 yang di amankan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malinau beberapa waktu lalu.

Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti yang digelar di depan halaman Gedung Satreskrim Polres Malinau disaksikan Wakapolres Malinau Kompol Satya Chusnur Ramadhana, Wakil Ketua PN Malinau Budi Santoso, Kasi Pidum Kejari Malinau  Nurhadi dan Balai Karantina Kelas II Tarakan Bambang Suryono Hadi.

 

Kasat Reskrim Polres Iptu Reginald Yuniawan Sujono menjelaskan bahwa pemusnahan tersebut dilakukan setelah dilakukannya penahanan daging ayam beku yang dimiliki tersangka U dan R pada hari Jum’at 28 Juli 2023 lalu karena tidak memiliki dokumen lengkap saat akan dipasarkan kepada R yang berada di Kabupaten Malinau.

“Siang ini kami melaksanakan pemusnahan barang bukti berupa daging ayam beku yang kita sita sebanyak 18 karung atau dengan berat total 480,5 kg karena tidak disertai Surat Karantina yang berasal dari Kantor Balai Karantina Kelas II Tarakan. Dari hasil pemusnahan barang bukti ini kita ada dua tersangka yakni U dan R,” kata Iptu Reginald.

Ditambahkan  Reginald, dari kedua tersangka U dan R, sebelumnya memiliki sebuah usaha penjualan daging ayam yang dipasarkan kepada Sdr. R yang berada di Kabupaten Malinau, dimana pada hari Jum’at 28 Juli 2023 lalu kedua tersangka mengirimkan daging ayam beku tersebut menggunakan transportasi Sped Boat yang kemudian setelah tiba di Pelabuhan Sped Malinau dilakukan pemeriksaan oleh personel KP3 Pelabuhan Polres Malinau dan mendapati daging ayam beku sebanyak 18 karung seberat 480,5 kg yang tidak disertai Surat Karantina.

“Untuk pelaku dari Kota Tarakan yang kita jadikan tersangka, dan kedua tersangka ini tidak kita tahan karena sampai saat ini masih kopratif dalam penyidik. Untuk pasal yang disangkakan terkait daging ayam beku ini melanggar pasal 35 ayat 1 huruf a sebagaimana yang dimaksud primair pasal 35 ayat 1 huruf a UU RI No 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan,” terangnya. (CS)

Artikel ini telah dibaca 35 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Susul Dawam Raharjo, Mantan Kadis PUPR Lampung Timur Ditetapkan Tersangka Korupsi Proyek Rumah Dinas Bupati

17 June 2025 - 10:06 WIB

Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024, Bupati Tanggamus Tegaskan Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas

17 June 2025 - 09:10 WIB

Putri Maya Rumanti : Keterangan Terdakwa Peltu Lubis Rancu Dalam Perkara Penembakan di Arena Sabung Ayam Waykanan

17 June 2025 - 08:46 WIB

Tanggapi Laporan Mantan Camat Kota Agung Timur ke Kejati, Sekda Tanggamus Sebut Sanksi Berdasarkan Prosedur Resmi dan Hasil Sidak Bupati

16 June 2025 - 19:20 WIB

Resmi Dibuka, Turnamen Bulu Tangkis Kapolres Tanggamus Cup 2025 Meriahkan Hari Bhayangkara ke-79

16 June 2025 - 18:44 WIB

Sambut Hari Bhayangkara Ke-79, Polres Tulang Bawang Gelar Khitanan Massal Gratis Untuk 82 Anak

16 June 2025 - 16:33 WIB

Trending di Lampung