Prioritastv.com, Lampung – Satu lagi pejabat tinggi di Kabupaten Lampung Timur tersandung kasus korupsi. Setelah Bupati nonaktif M. Dawam Rahardjo lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, kini giliran mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampung Timur, Subandri Bachri resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Penetapan ini terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan dan penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur Tahun Anggaran 2022.
“Tersangka S merangkap sebagai Kepala Dinas, Pengguna Anggaran (PA), sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Posisi strategis itu disalahgunakan untuk memenangkan perusahaan tertentu,” ujar Masagus Rudy, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Senin malam (16/6/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam penyidikan yang dilakukan oleh tim Pidsus, Subandri Bachri, diduga kuat melakukan persekongkolan dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Kejati mengungkap bahwa proyek ini telah diarahkan sejak awal untuk dimenangkan oleh pihak tertentu yang diduga memiliki kedekatan dengan tersangka.
Akibat dari praktik curang tersebut, negara mengalami kerugian yang tidak sedikit. Berdasarkan audit sementara, kerugian ditaksir mencapai Rp3,8 miliar.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Subandri Bachri, langsung digelandang ke Rumah Tahanan Polresta Bandar Lampung untuk penahanan selama 20 hari ke depan.
Kejati menilai langkah ini penting untuk mencegah potensi penghilangan barang bukti dan mempercepat proses pengungkapan kasus.
“Penahanan ini bagian dari strategi kami untuk mengungkap pihak-pihak lain yang mungkin ikut bermain dalam proyek bermasalah ini,” kata Rudy.
Atas perbuatannya, tersangka Subandri Bachri, dijerat dengan pasal-pasal berat, yaitu: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
dan secara subsider, juga dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor
Ancaman hukuman maksimal bisa mencapai 20 tahun penjara disertai dengan denda dan pengembalian kerugian negara.
Hingga saat ini, penyidik Kejati masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam proyek tersebut. Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terus dilakukan untuk menelusuri aliran dana dan dugaan kongkalikong di balik proses lelang dan pelaksanaan proyek.
“Kami tegaskan, penyidikan belum selesai. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tutup Masagus Rudy. (Erwin)







