Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Kasus pembunuhan pengojek bernama Fadli (52) yang mayatnya ditemukan di Siring Pekon Sukabanjar Kecamatan Gunung Alip Kabupaten Tanggamus saat ini perkaranya terus dilakukan penyidikan oleh Polisi.
Penyidikan itu sebagai tindak lanjut atas laporan keluarga korban, penangkapan tersangka bernama Tubagus Kamaludin (52) warga Pekon Sukamernah Kecamatan Gunung Alip dan sejumlah barang bukti yang diamankan.
Kini “Udin Jebug” sapaan Tubagus Kamaludin yang dikenal tempramental itu akan menikmati masa tuanya di dalam dinginnya sel penjara menunggu berkasnya lengkap dan nasib kedepan akan ditentukan meja hijau pengadilan dunia.
Walau sempat meratap dan menyesal, “Udin Jebug” akan dipersangkakan pasal pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Atas penangkapannya, sejumlah fakta terungkap yang disebutkan oleh tetangga “Udin Jebug” bahwa kesehariannya ia merupakan pendiam namun tempramental dan tidak menerima candaan dari rekan-rekannya.
Bahkan candaan korban Fadli, membuatnya dendam di hati dan fikirannya sehingga matanya gelap tak berfikir panjang dengan sadisnya menghabisi Fadli yang motornya sering ia tumpangi mengojek.
Fakta lainnya, pada malam pembunuhan itu, ia dirasuki dendam yang sulit dihapus sehingga ketika kesempatan datang saat mongojek motor korban. Ia berusaha melepaskan amarahnya saat berada dipinggir jalan.
Namun diakuinya, sebenarnya kala kejadian korban sempat melawan. Tetapi karena ia menghunus pisau, walaupun korban sempat berlari ia terus menghujamkan ke bagian tubuh dan leher tanpa ampun.
Dalam pengakuannya, “Udin Jebug” mengatakan bahwa perbuatan itu dilakukannya lantaran dendam karena telah 3 kali diejek tersangka lantaran sepeda motori miliknya sering macet.
“Saya dendam karena sering diejek motor saya sering macet dan disuruh dijual kiloan. Saya sakit hati apakah karena saya orang enggak punya,” kata Udin di Polres Tanggamus, Senin 18 September 2023.
Ia menjelaskan bawa sebelum pembunuhan, terlebih dahulu mengojek korban dari arah Gisting menuju kediamannya di Pekon Sukamernah. Tetiba di dekat TKP, korban meminta berhenti untuk buang air kecil (BAK).
“Udin Jebug” melanjutkan bahwa saat korban BAK, kembali muncul niatnya menghabisi korban dan langsung berusaha merobohkan korban dengan menendang kakinya.
Kemudian, ketika korban tersadar dan melakukan perlawanan, “Udin Jebug” teringat senjata tajam dan menghunuskan membabi buta dengan terus mengejar sehingga mengenai leher korban.
“Awalnya sempat eyel-eyelan, terus saya tendang kakinya. Dia mukul bagian pinggang. Saya inget bawa pisau dan menusuk membabi buta ke arah badan dan leher korban,” jelasnya.
Ia juga mengaku bahwa setelah aksi itu, ia berusaha kabur namun juga kebingungan hendak kemana sehingga ia berputar-putar menyusuri jalan hingga sampai di pesawaran.
“Saya ke Pesawaran enggak tempat siapa-siapa, cuma disana pernah beli coklat, kalo rekan-rekan sudah enggak ada. Saya disitu cuma menghabiskan waktu,” ujarnya.
Namun demikian, tersangka TK mengaku menyesali perbuatannya dan tak menduga ia mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Saya sangat menyesal, tidak menyangka akan seperti ini,” tutupnya.
Sementara itu, menurut Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan bahwa tersangka TK ditangkap saat istirahat di Jalan Raya Desa Bayas Jaya Kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung.
“Tersangka ditangkap saat berada di wilayah Pesawaran pada Jumat, 15 September 2023 pukul 20.00 WIB,” ucapnya. (Red)
Catatan Redaksi :
Mengurai pernyataan “Udin Jebug” tersebut, dendam membuat hati menjadi gelap sehingga membuat sifat manusia menjadi binatang. Demikian pula, candaan ternyata juga bisa menyakiti seseorang.
Semoga kita selalu dijauhkan dari hal-hal negatif dan candaan yang berlebihan sebab kita tidak tau kadang orang lain menilai, candaan kita adalah hinaan bagi orang lain.