Menu

Mode Gelap
 

Lampung · 5 Nov 2023 16:56 WIB ·

Nyambi Jadi Bandar Narkoba, IRT di Tulang Bawang Diringkus Polisi


 Nyambi Jadi Bandar Narkoba, IRT di Tulang Bawang Diringkus Polisi Perbesar

Prioritastv.com, Tulang Bawang – Seorang ibu rumah tangga (IRT) yang nyambi menjadi bandar narkoba jenis sabu diringkus petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, dengan barang bukti (BB) yang lumayan banyak.

Ibu rumah tangga (IRT) yang diringkus tersebut berinisial IW (44), warga Kampung Agung Dalam, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Jum’at (03/11/2023), sekitar pukul 20.00 WIB, petugas kami meringkus seorang IRT yang nyambi menjadi bandar narkoba jenis sabu. Ia diringkus saat sedang berada di rumahnya di Kampung Agung Dalam,” kata Plt. Kasatres Narkoba, Iptu Andy Ruswandy, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Minggu (05/11/2023).

Lanjutnya, adapun barang bukti (BB) yang diamankan oleh petugas kami yakni berupa tiga bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 13,83 gram, bungkus besar plastik klip yang berisi beberapa plastik klip, plastik klip besar kosong, timbangan digital, tas warna kuning, handphone (HP) merek Vivo warna silver, dan HP merek Nokia warna biru.

Menurut Iptu Andy, penangkapan terhadap IRT yang nyambi menjadi bandar narkoba jenis sabu merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Margo. Informasi yang didapat bahwa salah satu rumah di Kampung Agung Dalam sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Setelah dipastikan rumah tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan. Hasilnya dari dalam rumah diringkus seorang IRT sekaligus pemilik rumah dan diamankan BB berupa narkoba dengan jumlah yang lumayan banyak, serta ada timbangan digital,” papar perwira dengan balok kuning dua dipundaknya.

Plt. Kasatres Narkoba menambahkan, IRT yang nyambi jadi bandar narkoba saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga),” imbuhnya. (Prabu)

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Curi Motor di Persawahan Punggur Lampung Tengah, Pria 21 Tahun asal Lamtim Nyaris Diamuk Massa, Rekannya DPO

5 July 2024 - 11:27 WIB

Penipu Mengaku Mantan Murid Gondol Sepeda Motor Beat Milik Guru di Pesawaran

5 July 2024 - 10:57 WIB

Gunakan Alat Berat, Pemerintah Pekon Banding BNS Tanggamus Timbun Badan Jalan Lingkungan

5 July 2024 - 10:03 WIB

Curi Pembalut Demi Judi Online, Dua Kakak Beradik di Panjang Bandar Lampung Ditangkap Polisi

5 July 2024 - 09:01 WIB

Kerjakan 7 Fisik dan 15 Non Fisik, Karya Bakti TNI TA 2024 di Pulau Panggung Tanggamus Ditutup

5 July 2024 - 08:44 WIB

Terima Pengukuhan 8 Tahun Jabatan, Kakon Tekad Pulau Panggung Tanggamus Ucapkan Rasa Syukur

4 July 2024 - 16:44 WIB

Trending di Desa