Dua Lembaga Bergerak, Dugaan KKN di Pekon Gunung Tiga Diperiksa Inspektorat dan Kejaksaan

- Jurnalis

Senin, 16 Juni 2025 - 12:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(  Gambar ilustrasi prioritastv.com  )

( Gambar ilustrasi prioritastv.com )

Prioritastv.com, Tanggamus Lampung – Dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di Pekon Gunung Tiga, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, kini menjadi perhatian serius dua lembaga yaitu Inspektorat Kabupaten Tanggamus dan Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Tanggamus di Talang Padang. Namun menariknya, langkah kedua institusi ini berlangsung secara terpisah dan berdekatan dalam waktu, tanpa ada indikasi kolaborasi langsung.

Rupanya, sebelum Kejaksaan memulai langkah hukum, Inspektorat lebih dahulu bergerak.

Pada Rabu, 11 Juni 2025, tim audit investigatif Inspektorat Daerah Kabupaten Tanggamus turun langsung ke lapangan untuk menyelidiki indikasi penyimpangan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APB Pekon) Gunung Tiga tahun anggaran 2022 hingga 2024. Pemeriksaan dilakukan di Balai Pekon Gunung Tiga, dipimpin langsung oleh pejabat Inspektorat, Ningsih.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, agenda pemeriksaan justru terganjal ketidakhadiran empat tokoh kunci pemerintahan pekon: Kepala Pekon berinisial HJR, Kaur Keuangan, Kaur Perencanaan, serta Juru Tulis. Padahal, keempatnya merupakan elemen vital dalam pengelolaan anggaran desa. Ketidakhadiran tersebut dinilai sebagai kendala serius dalam menelusuri data dan mencocokkan dokumen secara transparan.

“Ini sangat kami sayangkan. Ketidakhadiran mereka jelas menjadi hambatan dalam proses penelusuran data dan validasi informasi,” ujar Ningsih melalui pesan tertulis kepada wartawan.

Baca Juga :  Remaja Lampung Barat Tenggelam di Pantai Pesisir Barat Ditemukan Meninggal, Dari Tanggamus Masih Dicari

Lebih lanjut, Ningsih menegaskan bahwa proses audit tidak akan berhenti hanya karena absensi sepihak dari perangkat pekon. Ia menyebut, timnya akan kembali untuk pemeriksaan ulang dan tidak menutup kemungkinan menerapkan metode audit lanjutan, termasuk pendekatan forensik, guna mengungkap dugaan penyimpangan dana desa yang dilaporkan publik.

Salah satu indikasi awal yang terungkap dalam pemeriksaan adalah adanya dugaan tunggakan pembayaran SILTAP (penghasilan tetap) aparatur pekon selama 8 bulan pada tahun anggaran 2024. Beberapa saksi telah menyerahkan keterangan tertulis yang memperkuat dugaan tersebut.

Di saat Inspektorat sedang mendalami hasil audit, kejutan datang dari arah lain.

Pada 13 Juni 2025, Cabjari Tanggamus menerbitkan Surat Pemanggilan resmi bernomor: PRINT–01/L.8.19.8/Fd.1/05/2025, sebagai tindak lanjut dari Surat Perintah Penyelidikan tertanggal 6 Mei 2025. Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Pekon Gunung Tiga, memberitahukan bahwa dua perangkatnya diminta hadir untuk memberikan keterangan dalam kapasitas sebagai saksi.

Dua perangkat pekon yang dimaksud adalah C.F.H. (Kasi Kesejahteraan) dan Y. (Kasi Pemerintahan). Pemeriksaan dijadwalkan akan dilakukan di kantor Cabjari Tanggamus, Talang Padang, pada Rabu, 18 Juni 2025 pukul 09.00 WIB, oleh dua jaksa fungsional: M. Alif Ghifari, S.H. dan Muhammad Rafi Urrutab, S.H.

Baca Juga :  Polisi Beberkan Kecelakaan Libatkan 3 Saudara di Pringsewu, Ini Identitasnya Lengkapnya

Dikonfirmasi oleh Prioritastv.com, Kepala Cabjari Tanggamus, Topo Dasawulan, S.H., M.H., membenarkan adanya pemanggilan tersebut.

“Benar, saat ini sedang kami dalami,” ujar Topo melalui pesan WhatsApp, Minggu (16/6/2025), tanpa menjelaskan lebih jauh.

Meskipun kedua langkah investigatif ini terjadi hampir bersamaan, pihak Inspektorat dan Kejaksaan melakukan penyelidikan secara mandiri dan dengan dasar hukum masing-masing. Inspektorat bergerak dalam ranah pengawasan internal pemerintahan daerah (APIP), sedangkan Kejaksaan mengambil jalur penegakan hukum berdasarkan hukum positif.

Sejauh ini, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, baik oleh Inspektorat maupun Kejaksaan. Namun, pergerakan dua lembaga sekaligus dalam menyelidiki satu pekon tentu menjadi sorotan masyarakat. Ini menunjukkan bahwa pengelolaan Dana Desa tidak lagi berada di ruang abu-abu dan akan terus diawasi oleh instrumen negara, baik dari sisi administratif maupun hukum.

Kehadiran dua institusi ini dalam waktu hampir bersamaan seolah menjadi sinyal bahwa setiap rupiah anggaran desa harus dapat dipertanggungjawabkan, bukan hanya kepada negara, tetapi juga kepada rakyat. ( Davit )

Berita Terkait

Lansia Ulu Belu Tanggamus Hilang Dua Hari Ditemukan Meninggal Dunia
Ini Ciri-Ciri dan Kronologi Petani BNS Diduga Terseret Arus Way Semuong Tanggamus
Rotasi 51 Kepsek SMA/SMK Negeri di Lampung, Dua Pringsewu dan Terbanyak Lampung Utara
Lintasi Medan Terjal, Kapolsek Wonosobo Pimpin Pencarian Petani Diduga Terseret Arus Way Semuong Tanggamus
Resedivis Spesialis Pencuri Motor dan HP di Sejumlah TKP di Tulang Bawang Dibekuk di Register 45 Mesuji Lampung
Diduga Terseret Banjir Bandang Usai Pamit Mancing, Petani Lansia di BNS Tanggamus Belum Ditemukan
Pemkot Metro Perpanjang MoU dengan Kejari, Perkuat Pendampingan Hukum dan Pelayanan Publik
Nekat Jual Motor Teman ke Pesisir Barat, Pria Ini Tanggamus Ditangkap Saat Kabur Dinihari Naik Travel
Berita ini 4 kali dibaca

Asisten Redaktur

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 13:31 WIB

Lansia Ulu Belu Tanggamus Hilang Dua Hari Ditemukan Meninggal Dunia

Selasa, 14 April 2026 - 22:12 WIB

Ini Ciri-Ciri dan Kronologi Petani BNS Diduga Terseret Arus Way Semuong Tanggamus

Selasa, 14 April 2026 - 21:59 WIB

Rotasi 51 Kepsek SMA/SMK Negeri di Lampung, Dua Pringsewu dan Terbanyak Lampung Utara

Selasa, 14 April 2026 - 21:16 WIB

Lintasi Medan Terjal, Kapolsek Wonosobo Pimpin Pencarian Petani Diduga Terseret Arus Way Semuong Tanggamus

Selasa, 14 April 2026 - 18:02 WIB

Resedivis Spesialis Pencuri Motor dan HP di Sejumlah TKP di Tulang Bawang Dibekuk di Register 45 Mesuji Lampung

Berita Terbaru