Menu

Mode Gelap
 

Lampung · 14 Jan 2024 20:29 WIB ·

Hendak Ditangkap, Dua Kurir Narkoba Asal Pesawaran Telan Sabu Hingga Cair di Pringsewu


 Tersangka RE saat memperlihatkan mulutnya usai menelan sabu yang akan diedarkannya di Pringsewu, Jumat 12 Januari 2024. Dok : Humas Polres Pringsewu. Perbesar

Tersangka RE saat memperlihatkan mulutnya usai menelan sabu yang akan diedarkannya di Pringsewu, Jumat 12 Januari 2024. Dok : Humas Polres Pringsewu.

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Dua tersangka peredaran Narkoba berinisial YS (26) dan RE (29) warga Desa Negerikaton, Kecamatan Negerikaton, Kabupaten Pesawaran ditangkap saatsaat melintas di jalan Danau, Pringombo, Kelurahan Pringsewu Timur, Pringsewu.

Uniknya saat akan ditangkap tersangka RE berupaya menghilangkan barang bukti dengan cara menelan plastik berisi narkotika jenis sabu yang hendak di edarkannya. Beruntung polisi berhasil mengeluarkannya walau kondisi sudah mencair.

Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Yudi Raymond mengatakan, kedua tersangka ditangkap pada Jumat, 12 Januari 2024 dengan barang bukti sabu yang sudah mencair lantaran sempat ditelan tersangkq RE.

“Tau akan ditangkap tersangka panik lalu menelan 1 paket sabu, namun upaya menghilangkan barang bukti tersebut diketahui petugas dan tersangka langsung diamankan ke Polres Pringsewu,” kata Yudi Raymond dalam keterangan tertulis yang diterima Media Prioritastv.com, Minggu, 14 Januari 2024.

Dijelaskan kasat, setelah dilakukan tindakan medis, plastik klip berisi sabu yang ditelan tersangka RE berhasil diamankan dan dari hasil tes urin yang dilakukan terhadap kedua tersangka positif mengandung zat methapetamin atau sabu.

Kasat menyebut, kedua tersangka yang diduga berperan sebagai kurir sabu ini sudah lama menjadi incara pihaknya, namun selalu gagal saat akan diringkus.

“Kedua tersangka memang dikenal sebagai kurir narkoba yang kerap mengedarkan sabu diwilayah Pringsewu,” jelasnya.

Raymond menambahkan, dalam pengungkapan kasus narkoba ini pihaknya turut mengamankan 1 unit sepeda motor dan 2 unit ponsel.

Atas perbuatanya, tersangka disangkakan melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun, maksimal 12 tahun,” tandasnya. (Agus Yulianto)

Artikel ini telah dibaca 1,010 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Warga Saksikan Detik-detik Buaya Mainkan Tubuh Korban Sebelum Berhasil Dievakuasi di Sungai Semaka Tanggamus

30 June 2025 - 18:03 WIB

Seleksi Pengurus BUMD Pringsewu: Transparansi dipertanyakan, Meritokrasi Diragukan

30 June 2025 - 17:53 WIB

Ini Penjelasan Lengkap Polisi Terkait Tewasnya Warga Semaka Diserang Buaya di Pekon Sripurnomo

30 June 2025 - 17:45 WIB

BUMD PT. Pringsewu Jaya Sejahtera Catat Dividen 22 Juta dari Modal 5 Milyar, Tanda Tanya Menggantung di Tata Kelola Keuangan Daerah

30 June 2025 - 17:20 WIB

Menantu Korban Serangan Buaya Semaka Tanggamus Sebut Mertuanya Pamit Bersihkan Rumput

30 June 2025 - 15:41 WIB

Terkam Bagian Pinggang, Buaya Semaka Tanggamus Sempat Seret Korban 200 Meter

30 June 2025 - 15:36 WIB

Trending di Lampung