Menu

Mode Gelap
HUT ke-80 TNI, Kodim 0424 Tanggamus Gelar Ziarah Makam Pahlawan Himpaudi Pringsewu Suarakan Kesetaraan Guru PAUD Nonformal dalam Audiensi dengan Komisi IV DPRD HIMPAUDI Pringsewu Audiensi ke DPRD, Perjuangkan Insentif dan Status Guru PAUD Puskeswan Catat 40 Kambing Mati di Gadingrejo Timur Pringsewu Medio September 2025 Ini Motif Pria Pringsewu Bacok Ipar Hingga Tewas Breaking News: Warga Pringsewu Tewas Ditebas Saudara Ipar

Lampung

Hendak Ditangkap, Dua Kurir Narkoba Asal Pesawaran Telan Sabu Hingga Cair di Pringsewu

badge-check


					Tersangka RE saat memperlihatkan mulutnya usai menelan sabu yang akan diedarkannya di Pringsewu, Jumat 12 Januari 2024. Dok : Humas Polres Pringsewu. Perbesar

Tersangka RE saat memperlihatkan mulutnya usai menelan sabu yang akan diedarkannya di Pringsewu, Jumat 12 Januari 2024. Dok : Humas Polres Pringsewu.

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Dua tersangka peredaran Narkoba berinisial YS (26) dan RE (29) warga Desa Negerikaton, Kecamatan Negerikaton, Kabupaten Pesawaran ditangkap saatsaat melintas di jalan Danau, Pringombo, Kelurahan Pringsewu Timur, Pringsewu.

Uniknya saat akan ditangkap tersangka RE berupaya menghilangkan barang bukti dengan cara menelan plastik berisi narkotika jenis sabu yang hendak di edarkannya. Beruntung polisi berhasil mengeluarkannya walau kondisi sudah mencair.

Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Yudi Raymond mengatakan, kedua tersangka ditangkap pada Jumat, 12 Januari 2024 dengan barang bukti sabu yang sudah mencair lantaran sempat ditelan tersangkq RE.

“Tau akan ditangkap tersangka panik lalu menelan 1 paket sabu, namun upaya menghilangkan barang bukti tersebut diketahui petugas dan tersangka langsung diamankan ke Polres Pringsewu,” kata Yudi Raymond dalam keterangan tertulis yang diterima Media Prioritastv.com, Minggu, 14 Januari 2024.

Dijelaskan kasat, setelah dilakukan tindakan medis, plastik klip berisi sabu yang ditelan tersangka RE berhasil diamankan dan dari hasil tes urin yang dilakukan terhadap kedua tersangka positif mengandung zat methapetamin atau sabu.

Kasat menyebut, kedua tersangka yang diduga berperan sebagai kurir sabu ini sudah lama menjadi incara pihaknya, namun selalu gagal saat akan diringkus.

“Kedua tersangka memang dikenal sebagai kurir narkoba yang kerap mengedarkan sabu diwilayah Pringsewu,” jelasnya.

Raymond menambahkan, dalam pengungkapan kasus narkoba ini pihaknya turut mengamankan 1 unit sepeda motor dan 2 unit ponsel.

Atas perbuatanya, tersangka disangkakan melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun, maksimal 12 tahun,” tandasnya. (Agus Yulianto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

HUT ke-80 TNI, Kodim 0424 Tanggamus Gelar Ziarah Makam Pahlawan

3 Oktober 2025 - 13:00 WIB

Dandim 0424 Tanggamus Letkol Inf. Dwi Djunaidi Mulyono, S.E., M.I.P., saat melaksanakan tabur bunga dalam kegiatan ziarah makam di TMP Bahagia, Kota Agung Timur, Jumat 3 Oktober 2025

Himpaudi Pringsewu Suarakan Kesetaraan Guru PAUD Nonformal dalam Audiensi dengan Komisi IV DPRD

2 Oktober 2025 - 14:48 WIB

HIMPAUDI Pringsewu Audiensi ke DPRD, Perjuangkan Insentif dan Status Guru PAUD

2 Oktober 2025 - 13:31 WIB

Puskeswan Catat 40 Kambing Mati di Gadingrejo Timur Pringsewu Medio September 2025

2 Oktober 2025 - 11:28 WIB

Ini Motif Pria Pringsewu Bacok Ipar Hingga Tewas

2 Oktober 2025 - 07:51 WIB

Pelaku bacok ipar di Pringsewu saat akibat tersinggung.
Trending di Kriminal