Menu

Mode Gelap
 

Lampung · 8 Feb 2024 00:13 WIB ·

Tolak Rujuk, Pria Lampung Tengah ini Curi Harta Senilai 1,7 Milyar Milik Mantan Istri


 Tersangka selaku mantan suami korban dan barang bukti yang berhasil dimankan polisi bernilai Rp1,7 Milyar, Rabu 7 Februari 2024. Foto : Dok. Polsek Terbanggi Besar. Perbesar

Tersangka selaku mantan suami korban dan barang bukti yang berhasil dimankan polisi bernilai Rp1,7 Milyar, Rabu 7 Februari 2024. Foto : Dok. Polsek Terbanggi Besar.

Prioritastv.com, Lampung Tengah – Polisi meringkus seorang SH (40) seorang buruh, warga Kelurahan Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, mantan suami yang nekat mencuri sejumlah barang berharga milik mantan istrinya senilai Rp1,7 miliar.

Menurut Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Edi Qorinas S.H., M.H aksi pencurian tersebut dilakukan SH lantaran dirinya kecewa sang mantan istri menolak rujuk kembali bersama dirinya. Hal tersebut lah yang melatarbelakangi SH melakukan aksi pencurian.

“Diduga pelaku kecewa karena mantan istrinya yang juga korban, menolak untuk diajak rujuk kembali,” kata Kompol Edi Qorinas, Selasa 6 Februari 2024.

Edi Qorinas mengungkapkan, ditangkapnya SH, setelah korban sekaligus mantan istri terduga pelaku Mai (36) warga Kelurahan Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah membuat laporan.

“Korban melaporkan bahwa rumahnya telah disatroni maling, pada Sabtu, 27 Januari 2024, lalu. Saat korban tidak berada dirumah, sebab sedang pergi ke Kabupaten Way Kanan,” ungkapnya.

Atas dasar laporan itu, lemudian Polsek Terbanggi Besar melakukan olah TKP dan penyelidikan di kediaman korban. Paska serangkaian penyelidikan petugas merasa ada yang janggal dalam kasus pencurian tersebut.

Pasalnya, karena TKP tidak ditemukan tanda tanda pencurian dan sekeliling rumah korban juga rapih tidak ditemukan kerusakan seperti kasus lainnya.

Berdasarkan keterangan korban dan sejumlah saksi-saksi hasil penyelidikan polisi mengerucut kepada SH. Lantaran barang-barang yang dicuri diantaranya akte cerai, bahkan sejumlah surat berharga yang tidak laku dijual dipasaran.

“Usai petugas mengumpulkan bukti yang kuat kemudian kami melakukan penangkapan terhadap SH di kediamannya,” ujarnya.

Edi Qorinas menyebut, dari tangan tersangka pihaknya berhasil mengamankan barang yang diduga hasil kejahatan berupa akta cerai, tujuh buah sertifikat rumah, dua buku tabungan milik korban, 15 gram perhiasan emas, satu unit laptop, satu unit kendaraan bermotor Honda Supra X dan sejumlah ijazah.

“Kerugian yang di alami korban ditaksir mencapai Rp1.728.600.000,” terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku berikut barang bukti ditahan di Polsek Terbanggi Besar, Lampung Tengah guna penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Azhari)

Artikel ini telah dibaca 140 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tanggapi Laporan Mantan Camat Kota Agung Timur ke Kejati, Sekda Tanggamus Sebut Sanksi Berdasarkan Prosedur Resmi dan Hasil Sidak Bupati

16 June 2025 - 19:20 WIB

Resmi Dibuka, Turnamen Bulu Tangkis Kapolres Tanggamus Cup 2025 Meriahkan Hari Bhayangkara ke-79

16 June 2025 - 18:44 WIB

Sambut Hari Bhayangkara Ke-79, Polres Tulang Bawang Gelar Khitanan Massal Gratis Untuk 82 Anak

16 June 2025 - 16:33 WIB

Demo DPRD Kota Metro Diduga Libatkan Pelajar dan Pendemo Bayaran Rp50 Ribu

16 June 2025 - 14:04 WIB

Nuzul Irsan Dipastikan Calon Tunggal Calon Ketua KONI Tanggamus

16 June 2025 - 13:13 WIB

Inspektorat dan Kejari Tanggamus Bergerak, Grib Jaya Ikut Monitor, Pekon Gunung Tiga Jadi Fokus Investigasi

16 June 2025 - 13:09 WIB

Trending di News