Menu

Mode Gelap
 

Lampung · 24 Feb 2024 10:20 WIB ·

Harimau Lampung Barat Akan Ditangkap, Warga Diimbau Pakai Topi Tebalik


 Ilustrasi Harimau Sumatera/Panthera Tigris di Lampung Barat. Dok. Istimewa. Perbesar

Ilustrasi Harimau Sumatera/Panthera Tigris di Lampung Barat. Dok. Istimewa.

Prioritastv.com, Lampung Barat – Pemerintah bersama unsur terkait mengeluarkan edaran berupa imbauan kepada masyarakat, paska sua warga di ditemukan tewas usai diserang Harimau Sumatera dalam tempo 2 pekan di Kabupaten Lampung Barat.

Edaran dikeluarkan untuk mengantisipasi serangan Harimau ditandatangani oleh Camat Bandar Negeri Suoh, Mandala Harto, Camat Suoh, Dapet Jakson, Kepala Balai Besar TNBBS, Sulki, Koramil Batu Brak, Suroto, Kapolsek BNS dan Suoh, Edward Panjaitan serta Kepala Wes WWE, Arif.

Uniknya pada surat edaran itu berisi 7 point imbauan kepada masyarakat untuk mengantisipasi dan mencegah serangan harimau, salah satu pointnya menyarankan pakai topi terbalik.

Pasalnya, menurut sejumlah sumber, Harimau tidak menyerang dari bagian depan melainkan belakang dan samping sehingga saat membelakangi harimau, harimau akan menduga itu bagian depan wajah manusia.

Surat edaran itu dibenarkan oleh Kapolres Lampung Barat, AKBP Riky Widya Muharam, ia berharap masyarakat mematuhinya.

“Benar, imbauan surat edaran untuk masyarakat. Kami berharap masyarakat bisa mematuhi imbauan yang telah disepakati,” kata Riky, Sabtu 24 Februari 2024.

Adapun isi lengkap surat edaran tersebut, berisi keterangan sebagai berikut.

1. Hindari aktivitas sendiri di kebun dan jika terpaksa diusahakan untuk berkelompok minimal 3 orang.

2. Hindari keluar dan beraktivitas pada jam-jam agresif harimau yaitu jam 15.00 WIB sore sampai jam 10.00 WIB pagi.

3. Jika bertemu dengan harimau, jangan membelakangi dan jika memungkinkan memakai topi terbalik (topi menghadap ke belakang).

4. Populasi keberadaan harimau di TNBBS masih ada dan memang populasi asli bukan hasil pelepasan liaran baru.

5. Pada hari Kamis, 21 Februari 2024, tim TNBBS telah memasang perangkap untuk menangkap harimau liar yang meresahkan sampai dengan harimau tersebut tertangkap dan akan dilanjutkan dengan langkah-langkah selanjutnya.

6. Apabila terjadi konflik manusia dengan harimau maka masyarakat wajib membela diri.

7. Diiimbau Kepada masyarakat untuk tidak pergi ke kebun yang terdampak konflik harimau (Wilayah TNBBS) selama proses penangkapan harimau dimulai tanggal 22 Februari hingga 7 Maret 2024.

Diketahui, serangan harimau terhadap dua warga kali dalam kurun waktu 15 hari, peristiwa pertama terjadi pada Kamis, 8 Februari 2024 dengan korban bernama Gunarso. Dia ditemukan tewas oleh warga usai dinyatakan hilang saat berkebun.

Kemudian, peristiwa kedua terjadi pada Rabu (19/2/2024) yang menimpa korban Sahri. Dia ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan pada Kamis, 22 Februari 2024 malam.

Jeritan hati masyarakat atas musibah itu mengundang pilu, diantara harus mencukupi kebutuhan hidup di wilayah setempat, mereka dibayangi ketakutan Harimau yang mengintai. (Kamto Winendra).

Artikel ini telah dibaca 1,249 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sama-sama Jebolan Akpol 2005, AKBP Rivanda Pamit, AKBP Rahmad Sujatmiko Jabat Kapolres Tanggamus ke 20

21 April 2025 - 16:48 WIB

Hari Kartini, Yayasan Alamanda Tanggamus Serahkan Bantuan untuk Perempuan Disabilitas dan Yatim Piatu

21 April 2025 - 16:33 WIB

Meski Diguyur Hujan, Upacara Hari Kartini di Tanggamus Berlangsung Khidmat di Lapangan Merdeka

21 April 2025 - 11:53 WIB

Tiga Warga Meninggal Dunia Dalam Banjir Bandang di Panjang, Bandar Lampung, Satu Ditemukan di Kolong Mobil

21 April 2025 - 11:09 WIB

Dua Hari Kedepan, Tanggamus Masih Diprediksi Hujan Deras

21 April 2025 - 10:44 WIB

Tarian Adat Lampung Hingga Pedang Pora Sambut Kapolres Tanggamus Baru AKBP Rahmad Sujatmiko

21 April 2025 - 10:23 WIB

Trending di Lampung