Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Meski sempat terjadi dugaan pindah suara di PPK Bulok, rekapitulasi suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanggamus berakhir pada hari Minggu, 3 Maret 2024.
Hasilnya, Daftar Caleg DPRD Tanggamus yang Berpotensi Terpilih dari Dapil Vl yang mencakup Kecamatan Bulok, Limau, Cukuh Balak, Kelumbayan dan Kelumabayan Barat mendapatkan alokasi 7 kursi DPRD.
Rapat pleno terbuka penetapan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus untuk periode 2024-2029 telah digelar oleh KPU sejak Selasa, 27 Februari 2024, molor selama 2 hari akibat dugaan pindah suara di PPK Bulok.
Sebanyak 24 partai politik peserta Pemilu 2024 berhasil meraih 45 kursi dan berdasarkan hasil rapat pleno terbuka perhitungan suara calon anggota DPRD Daerah Pemilihan Vl Tanggamus.
Berikut adalah caleg dari beberapa partai politik yang berpotensi terpilih diantaranya :
1. Partai Garindra 2 kursi – (Romzi dan Herlan)
2. Partai PKB l kursi – (Edi Yalismi)
3. Parta NasDem – 1 kursi (Tri Wahyuningsih)
4. Partai PAN 1 kursi – (Iflah Haza)
5. Partai PDI-P 1 kursi – (Rahman A)
6. Partai PPP 1 kursi – (Farid)
Para caleg dan partai politik yang berhasil meraih kursi DPRD akan diumumkan secara resmi oleh KPU Tanggamus, mereka diharapkan dapat mewakili dengan baik aspirasi masyarakat di Tanggamus untuk periode mendatang.
Sebelumnya diberitakan, isu kontroversial mewarnai suasana di Pleno Rekapitulasi Suara Kabupaten di KPU Tanggamus yang dilakukan PPK Bulok, dengan dugaan pemindahan suara banyak caleg ke calon lain yang menjadi sorotan utama.
Terungkapnya dugaan tersebut, setelah sejumlah saksi Partai diantara PDI-P, PPP, PKS yang mengajukan keberatan atas hasil Pleno PPK Bulok, sebab perbandingan yang sangat mencurigakan atas raihan suara Caleg salah satu Partai peserta Pemilu.
Data dari form D Pleno PPK Bulok, hasil Partai Golkar 3291 suara, dengan rincian suara partai 948, Caleg 1 = 2044 suara, Caleg 2 = 12 suara, Caleg 3 = 218 suara, Caleg 4 = 43 suara, Caleg 5 = 15 suara dan Caleg 6 = 11 suara.
Dugaan itu semakin menguat ketika data yang dihimpun dalam proses Pleno Rekapitulasi Suara yang dilakukan KPU Tanggamus sejak dua hari terakhir, didapatkan data bahwa pada form C Hasil PPS Partai Golkar di Kecamatan Bulok hanya mendapatkan 1082 suara sehingga diduga 2209 suara. (Syamsul Kheir)