Menu

Mode Gelap
HUT ke-80 TNI, Kodim 0424 Tanggamus Gelar Ziarah Makam Pahlawan Himpaudi Pringsewu Suarakan Kesetaraan Guru PAUD Nonformal dalam Audiensi dengan Komisi IV DPRD HIMPAUDI Pringsewu Audiensi ke DPRD, Perjuangkan Insentif dan Status Guru PAUD Puskeswan Catat 40 Kambing Mati di Gadingrejo Timur Pringsewu Medio September 2025 Ini Motif Pria Pringsewu Bacok Ipar Hingga Tewas Breaking News: Warga Pringsewu Tewas Ditebas Saudara Ipar

Lampung

Enam Tersangka Narkoba Ditangkap di Pringsewu, Polisi Sita Puluhan Paket Sabu

badge-check


					Enam Tersangka Narkoba Yang Berhasil Dibekuk Polres Pringsewu, Senin 22 April 2024. Foto : Dok. Humas Polres Pringsewu. Perbesar

Enam Tersangka Narkoba Yang Berhasil Dibekuk Polres Pringsewu, Senin 22 April 2024. Foto : Dok. Humas Polres Pringsewu.

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Polisi menangkap sekaligus enam tersangka tindak pidana narkotika berikut disita barang bukti puluhan paket sabu siap edar, timbangan digital, alat hisap sabu, ponsel hingga uang tunai di Pringsewu.

Menurut Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond keenam tersangka inisial JH (33) warga Kelurahan Pajaresuk, MR (30) warga Pekon Bumi Arum dan MS (19) warga Pekon Bumi Ayu Pringsewu. kemudian RA (18) warga Pekon Bumi Ayu, MF (22) warga Pekon Bumi Arum dan terakhir RF (26) warga kelurahan Pajaresuk,

“Keenam tersangka, ditangkap di lima lokasi terpisah di kecamatan Pringsewu pada Senin, 22 April 2024 pukul 06.30 Wib,” kata Yudi Raymond, Rabu 24 April 2024.

Yudi menyebut, dari 6 tersangka tersebut, satu diantaranya diduga berperan sebagai pengedar sedangkan lima lainya sebagai pengguna.

“Barang bukti yang disita berupa 10 paket sabu, 1 timbangan digital, 6 unit ponsel, 4 buah alat hisap sabu atau bong serta uang 550 ribu yang diduga didapat dari hasil menjual sabu,” ujarnya.

Ditambahkannya, keenam tersangka berikut barang bukti saat ini telah ditahan di Mapolres Pringsewu.

“Dalam proses penyidikan perkara para tersangka di jerat dengan Undang-Undsang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal hingga 12 tahun penjara,” tandasnya. (Agus Yulianto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

HUT ke-80 TNI, Kodim 0424 Tanggamus Gelar Ziarah Makam Pahlawan

3 Oktober 2025 - 13:00 WIB

Dandim 0424 Tanggamus Letkol Inf. Dwi Djunaidi Mulyono, S.E., M.I.P., saat melaksanakan tabur bunga dalam kegiatan ziarah makam di TMP Bahagia, Kota Agung Timur, Jumat 3 Oktober 2025

Himpaudi Pringsewu Suarakan Kesetaraan Guru PAUD Nonformal dalam Audiensi dengan Komisi IV DPRD

2 Oktober 2025 - 14:48 WIB

HIMPAUDI Pringsewu Audiensi ke DPRD, Perjuangkan Insentif dan Status Guru PAUD

2 Oktober 2025 - 13:31 WIB

Puskeswan Catat 40 Kambing Mati di Gadingrejo Timur Pringsewu Medio September 2025

2 Oktober 2025 - 11:28 WIB

Ini Motif Pria Pringsewu Bacok Ipar Hingga Tewas

2 Oktober 2025 - 07:51 WIB

Pelaku bacok ipar di Pringsewu saat akibat tersinggung.
Trending di Kriminal