Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Empat puluh lima Caleg terpilih telah diumumkan KPU dalam rapat pleno penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus hasil pemilu tahun 2024 di Aula Serumpun Padi Pekon Kutadalom, Gisting, Kamis 02 Mei 2024, sore.
Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Tanggamus Nomor 1342 tentang penetapan perolehan kursi partai politik beserta pemilu anggota DPRD kab. Tanggamus dalam pemilu tahun 2024.
Perolehan Kursi Parpol Tingkat DPRD Kab/Kota pada Pemilu 2024 secara terurut partai politik.
Partai PKB : 7 Kursi, Partai Gerindra : 8 Kursi, Partai PDIP : 10 Kursi, Partai Golkar : 4 Kursi, Partai Nasdem : 4 Kursi, Partai Buruh : 0 Kursi, Partai Gelora : 0 Kursi, Partai PKS : 2 Kursi, Partai PKN : 0 Kursi, Partai Hanura : 0 Kursi, Partai Garuda : 0 Kursi, Partai PAN : 7 Kursi, Partai PBB : 0 Kursi, Partai Demokrat : 0 Kursi, Partai PSI : 0 Kursi, Partai Perindo : 0 Kursi, Partai PPP : 3 Kursi dan Partai Ummat : 0 Kursi
Calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Tanggamus dalam pemilu tahun 2024 sesuai partai politik diantaranya :
PKB total kursi 7
1. Irwandi Suralaga
2. Nuzul Irsan
3. Buyung Alamsyah S,E.
4. Abdul Aris Aziz
5. Zulqi kurniawan S,E.
6. Mujibul umam
7. Edy Yalismi S,E. M,M.
Gerindra total kursi 8
1. Muhammad Naufal S.H.
2. Tahang S,Kom. M,TI.
3. Zudarwansyah
4. Alief chandra S.H.
5. Hilman S.H.
6. M. Rangga Putra Hakim
7. Romzi Edy S.Pd.I
8. Herlan Adianto
PDI – Perjuangan total Kursi 10
1. Hj. Dewi Handajani S.E.,M.M
2. Azmi S,E.
3. Didik Setiawan S,Pt.
4. Agung Setyo Utomo S,T., M.M
5. Hj Sri Nilawati
6. .H. Mulyadi S,E.
7. Joni Ansonet S,H.
8. M Nur Alwi
9. Wahyu Agus Fediawan
10. Rahman Agus
Golkar total kursi 4
1. Wandi S,E.
2. Hendrawan Adam S,E.
3. Pitter Anderson
4. Heri Ermawan
NasDem total kursi 4
1. M. Suratman S,P. M.M
2. Sutra Jaya
3. Heru S,H.
4. Tri Wahyu Ningsih S.Pd.
PKS total kursi 2
1. Murini Sari Utami S,E.
2. Nursalim Ahyono S,E.
PAN total kursi 7
1. Reza Dinata
2. Indra Sunandar
3. Bunyamin
4. Trianto
5. Sumiyati, S,H.
6. Koyim
7. Iflah Haza, S,E.
PPP total kursi 3
1. Irsi Jaya, S,H.
2. Andri Kusuma, S,H.
3. Ahmad Farid, S,E.
Rapat pleno penetapan erolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus merupakan tahapan akhir dalam pemilu tahun 2024 yang dilaksanakan oleh KPU Tanggamus selanjutnya KPU Tanggamus akan menyerahkan keputusan penetapan calon terpilih kepada Kepala Daerah / Pemda Tanggamus untuk dilaksanakan pelantikan.
Pelantikan calon anggota DPRD Tanggamus diperkirakan akan dilaksanakan pada Agustus 2024, sebab pada Pemilu tahun 2019 anggota DPRD Tanggamus terpilih dilantik Pada tanggal 19 Agustus 2019.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanggamus, Angga Lazuardy, menyatakan bahwa pelaksanaan pemilu tahun 2024 akan dilanjutkan ke tahap berikutnya.
“Proses ini menjadi sebuah pembelajaran demokrasi dan politik bahwa Kabupaten Tanggamus mampu menghadapinya dengan baik. Meskipun ada kekurangan di sana-sini, ia optimis bahwa hal tersebut dapat diperbaiki pada pemilu mendatang,” kata Angga Lazuardy.
Angga Lazuardy menyebutkan, dengan mengacu pada surat KPU Nomor 663 yang berisi tentang penetapan kursi dan calon terpilih anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Surat tersebut menggambarkan persiapan untuk penetapan perolehan kursi dan calon terpilih, serta penyampaian informasi mengenai rancangan KPU Kabupaten/Kota.
Pihak KPU juga memperhatikan surat dari Mahkamah Konstitusi Nomor 2384 yang menjawab permintaan dasar rekapitulasi permohonan perkara presiden hasil pemilihan tahun 2024. Surat tersebut menyatakan bahwa KPU telah menerima surat dari Mahkamah Konstitusi pada tanggal 29 April 2024, yang menegaskan bahwa daftar provinsi atau kabupaten/kota yang tidak tercantum dalam surat tersebut dapat langsung menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih.
Selain itu, terdapat pula surat KPU Nomor 665 yang membahas tentang laporan kekayaan penyelenggaraan negara bagi calon terpilih. Calon terpilih yang telah ditetapkan oleh KPU Tanggamus diminta untuk menyetorkan tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebelum 21 hari sebelum hari pelantikan.
“Jika hal ini tidak terpenuhi, pelantikan dapat ditunda,” tandasnya. (Edi Hidayat)