Menu

Mode Gelap
 

Lampung · 6 May 2024 16:17 WIB ·

Terlibat Penyalahgunaan Narkoba, Warga Talang Padang dan Gisting Dibekuk Polisi


 Ilustrasi Pemeriksaan Tersangka Narkoba di Polres Tanggamus. Foto : Dokumentasi. Perbesar

Ilustrasi Pemeriksaan Tersangka Narkoba di Polres Tanggamus. Foto : Dokumentasi.

Prioritastv.com, Tanggamus – Lampung, Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus berhasil membekuk sekaligus 4 orang diduga terlibat dalam tindak pidana Narkotika di wilayah Kecamatan Talang Padang dan Gisting.

Para pelaku yang ditangkap diantaranya inisial AAB (23) warga Pekon Sukarame Talang Padang. Lalu DK (25), OZ (26), AZ (27) warga Pekon Gisting Bawah, Gisting dan AR (31) warga Pekon Sukaraja, Gunung Alip.

Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus AKP Iwan Ricad, S.H., mengungkapkan, kelima pelaku ditangkap dalam serangkaian penyelidikan informasi masyarakat dan pengembangan kasus Narkotika.

“Kelima pelaku ditangkap di tiga tempat berbeda, tepatnya pada Sabtu tanggal 4 Mei 2024, pagi,” ungkap Iptu Iwan Ricad mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, S.H., S.I.K., M.Si., Senin 6 Mei 2024.

Kasat menjelaskan, berawal dari informasi masyarakat bahwa ada sebuah rumah yang terletak di Pekon Sukarame, Talang Padang, Tanggamus diduga sering dijadikan tempat transaksi Narkotika.

Setelah dilakukan penyelidikan dan berhasil ditangkap satu orang laki-laki insial AAB, sekaligus disita barang bukti berupa palstik klip berisi sabu, alat hisap sabu dan 2 buah pipet sedotan plastik dan 3 kertas aluminium foil.

Berdasarkan hasil pengembangan, kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba kembali melakukan penangkapan di Pekon Gisting Bawah Kecamatan Gisting sehingga berhasil ditangkap DK, OZ dan AZ.

Dari ketiga pelaku turut disita barang bukti plastik klip berisi kristal putih seberat 0,11 gram, alat hisab sabu, 3 korek api gas, sedotan plastik/pipet dan 3 unit handphone.

Tak berhenti disana, berdasarkan keterangan DK, OZ dan AZ mereka mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya inisial AR yang merupakan warga Pekon Sukaraja, Kecamatan Gunung Alip.

Setelah dilakukan pencarian, AR akhirnya berhasil dibekuk saat berada di Pekon Kutadalom, Kecamatan Gisting dengan barang bukti 5 plastik klip yang berisi kristal putih dengan brutto 1,08 gram, alat hisap sabu, 2 sedotan plastik/pipet, sumbu, kertas aluminium foil dan Handphone.

“Berdasarkan pengakuan dan penyitaan barang bukti Narkotika tersebut, ke lima pelaku dibawa ke Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

AKP Iwan Ricad menyebut, berdasarkan keterangan para pelaku, pihaknya juga masih memburu penyedia Narkotika tersebut sebagai langkah memutus mata rantai peredaran Narkotiba di wilayah hukum Polres Tanggamus.

Saat ini, kelima tersangka dan barang bukti yang berhasil disita tersebut, terus dilakukan penyidikan lebih lanjut. Mereka dipersangkakan pasal 112, 127 UU Nomor 35 Tahun 2009.

“Atas perbuatannya, kelima tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya. (Asrul)

Artikel ini telah dibaca 528 kali

Baca Lainnya

Viral! Kepala Desa di Pesisir Barat Lampung Ditandu Warga Lintasi Pegunungan dan Muara Demi Pengobatan

19 April 2025 - 22:13 WIB

Diantaranya Dua Polwan, Kapolres Tanggamus, Lampung Timur, Pesawaran, Metro, Lampung Tengah, Pesisir Barat Diserahterimakan

19 April 2025 - 19:39 WIB

Lapor via WA Kapolres, Preman Minta Uang Keamanan ke Sopir Combine di Tulang Bawang Diciduk Polisi

19 April 2025 - 16:53 WIB

Dipercaya Nasabah, Pemilik BRI-Link di Pesisir Barat Malah Gelapkan Dana 100 Juta, Ini Modusnya !

19 April 2025 - 14:47 WIB

Pemotor dan Anaknya Luka Berat Usai Ditabrak Mobil PNS di Pesisir Barat di Depan Rumahnya

19 April 2025 - 14:32 WIB

Kasus Dugaan Kekerasan Anak di Lampung Selatan Yang Viral di Medis Sosial, Polisi Periksa 10 Saksi

19 April 2025 - 10:20 WIB

Trending di Kriminal