Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanggamus tengah gencar melakukan tahapan proses pemutahiran data calon pemilih dan pemetaan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah yang akan berlangsung 27 November 2024 mendatang.
KPU Tanggamus saat ini telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 1485 Tahun 2024 Tentang perubahan atas Keputusan KPU Kabupaten Tanggamus Nomor 1474 Tahun 2024 tentang penetapan jumlah TPS dalam Pemilihan Kepala Daerah, baik pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Lampung dan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus.
Komisioner KPU Tanggamus Divisi Perencanaan Dan Data, Habibi mengatakan, dalam SK Nomor 1485, KPU Tanggamus telah menetapkan Jumlah TPS untuk Pilkada Tahun 2024 sebayak 961 TPS, jumlah ini berkurang hampir 50 Persen dari Pemilu kemarin.
“Perihal jumlah TPS yang mengalami pengurangan drastis disebabkan adanya penambahan jumlah Pemilih disetiap TPS. Dalam Pemilu pada Februari 2024 kemarin, jumlah pemilih setiap TPS dibatasi maksimal 300 orang, sementara dalam Pilkada mendatang, jumlah Pemilih di setiap TPS akan ditambah menjadi 600 Pemilih setiap TPS nya,” kata Habibi, Rabu 19 Juni 2024.
Hal tersebut cukup beralasan, sebab dalam Pemilu sebelumnya, Pemilih dituntut untuk memilih Calon Presiden, Calon Anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan Calon DPRD Kabupaten/Kota, sehingga dalam prosesnya membutuhkan waktu yang lebih lama dalam bilik Suara.
Sementara dalam Pilkada di Tanggamus mendatang, Pemilih hanya menerima Dua kertas Surat Suara saja, yakni Surat Suara untuk memilih Calon Bupati dan Wakil Bupati serta Surat Suara untuk memilih Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, sehingga durasi waktu dalam bilik suara relatif singkat.
Habibi juga menjelaskan, bila saat ini jumlah calon pemilih sementara berdasarkan SK KPU Tanggamus Nomor 1485 Tahun 2024, jumlah seluruh pemilih sebanyak 453.707 calon pemilih.
“Untuk calon pemilih laki-laki ada sebanyak 233.763 dan perempuan ada 219.944. Data ini mengacu pada UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, disitu diatur untuk Data Pemilih diambil dari data Pemilu terakhir, serta disandingkan dengan data DP 4 dari Kemendagri,” jelasnya.
Untuk itu, Habibi juga mengimbau kepada masyarakat, agar dalam tahapan pendataan calon pemilih dalam Pilkada yang akan dilakukan petugas Pantarlih nanti, masyarakat dapat turut berpatisipasi aktif dan memastikan nama mereka telah terdaftar.
“Sementara untuk petugas Pantarlih saya menegaskan agar dalam melakukan pendataan, dapat menemui langsung calon pemilih di rumah mereka masing masing.” pungkasnya. (Edi Hidayat)