Menu

Mode Gelap
 

Kriminal · 10 Jul 2024 20:53 WIB ·

Pelaku Curanmor Diamuk Massa Bawa Sajam di Tanggamus, Terancam 10 Tahun Penjara


 Pelaku yang berhasil ditangkap dan diamuk massa di Pekon Teba, Kota Agung Timur Tanggamus, Kamis 11 April 2024. Foto : Tangkapan Layar Video. Perbesar

Pelaku yang berhasil ditangkap dan diamuk massa di Pekon Teba, Kota Agung Timur Tanggamus, Kamis 11 April 2024. Foto : Tangkapan Layar Video.

Prioritastv.com,Tanggamus, Lampung – Berkas tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang juga kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin atasnama Nirwansyah (25) dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan.

Unit Reskrim Polsek Kota Agung Polres Tanggamus yang menangani perkara warga Pekon Sanggi Unggak, Kecamatan Bandar Negeri Semuong juga telah melimpahkan Nirwamsyah ke JPU Kejaksaan Negeri Tanggamus.

Kapolsek Kota Agung, AKP Amsar mengatakan, tersangka yang dilimpahkan pada hari Rabu, 10 Juli 2024, sekitar pukul 14.00 WIB didasarkan pada surat Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus nomor B-1119/L.8.19.6/Eoh.1/07/2024 tertanggal 10 Juli 2024.

“Surat tersebut menyatakan bahwa penyidikan atas kasus Nirwansyah telah lengkap atau P-21,” kata AKP Amsar dalam keterangannya kepada Media Prioritastv.com.

AKP Amsar mengaku bahwa pelimpahan tersebut sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 8 ayat 3 (b), Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP, di mana penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan.

“Bersama tersangka Nirwansyah, turut dilimpahkan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat beserta kunci kontak, STNK, dan BPKB sepeda motor tersebut dengan nomor polisi B 3989 CMU, serta sebuah senjata tajam jenis garpu bersarung kulit,” ujarnya.

Atas perbuatannya, Nirwansyah dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP serta Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

“Ancaman maksimalnya adalah 10 tahun penjara,” tegasnya.

Diketahui, bahwa tersangka ditangkap atas kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di halaman parkir Masjid Attobah, Pekon Teba, Kecamatan Kota Agung Timur, pada Kamis, 11 April 2024, sekitar pukul 13.30 WIB.

Tersangka berhasil ditangkap atas bantuan dan kerjasama warga setelah mencuri sepeda motor Honda Beat berwarna merah putih dengan nomor polisi B 3989 CMU milik korban, Agus Riansyah, warga Pekon Teba. (Herdi)

Artikel ini telah dibaca 617 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Viral! Kepala Desa di Pesisir Barat Lampung Ditandu Warga Lintasi Pegunungan dan Muara Demi Pengobatan

19 April 2025 - 22:13 WIB

Diantaranya Dua Polwan, Kapolres Tanggamus, Lampung Timur, Pesawaran, Metro, Lampung Tengah, Pesisir Barat Diserahterimakan

19 April 2025 - 19:39 WIB

Lapor via WA Kapolres, Preman Minta Uang Keamanan ke Sopir Combine di Tulang Bawang Diciduk Polisi

19 April 2025 - 16:53 WIB

Dipercaya Nasabah, Pemilik BRI-Link di Pesisir Barat Malah Gelapkan Dana 100 Juta, Ini Modusnya !

19 April 2025 - 14:47 WIB

Pemotor dan Anaknya Luka Berat Usai Ditabrak Mobil PNS di Pesisir Barat di Depan Rumahnya

19 April 2025 - 14:32 WIB

Kasus Dugaan Kekerasan Anak di Lampung Selatan Yang Viral di Medis Sosial, Polisi Periksa 10 Saksi

19 April 2025 - 10:20 WIB

Trending di Kriminal