Menu

Mode Gelap
 

Kriminal · 14 Aug 2024 09:53 WIB ·

Udin Tompel asal Tanggamus, Pelaku Curanmor di Pringsewu Ditangkap di Tangerang, Terungkap ‘Pemain’ Ganjal ATM


 Kolase foto tersangka Udin Tompel dan barang bukti yang diamankan polisi, Senin 12 Agustus 2024 | Dok. Polres Pringsewu. Perbesar

Kolase foto tersangka Udin Tompel dan barang bukti yang diamankan polisi, Senin 12 Agustus 2024 | Dok. Polres Pringsewu.

Priortiastv.com, Pringsewu, Lampung – Polisi menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah dua melakukan aksinya di wilayah Pringsewu, Lampung. Pelaku berinisial SN (36), warga Pekon Negeri Ngarip, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, dikenal dengan julukan “Udin Tompel.”

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Irfan Romadhon, mengatakan bahwa SN ditangkap pihaknya di tempat pelariannya di Kota Tangerang, Banten.

“Pria yang biasa dipanggil Udin Tompel ini ditangkap pada Senin, 12 Agustus 2024, sekitar pukul 14.30 WIB,” kata Irfan Romadhon, Rabu 14 Agustus 2024.

Irfan mengungkapkan, Udin Tompel awalnya ditangkap atas dugaan keterlibatannya dalam pencurian sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BE 5447 UP milik Tifany Rosita (21), warga Pekon Wonodadi, Gadingrejo, Pringsewu.

Sebelum hilang, sepeda motor tersebut diparkirkan di lapangan Pemda Pringsewu dan ditinggal pemiliknya joging mengelilingi komplek Pemda.

Ketika korban kembali, sepeda motor berikut HP Samsung A11 yang disimpan di bawah jok motor sudah tidak ada. Korban mengalami kerugian material sekitar Rp.11 juta dan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.

“Selain mencuri motor milik Tifany, Udin Tompel juga mengaku terlibat dalam pencurian sepeda motor di rest area Wates Gadingrejo serta pencurian dengan pemberatan menggunakan modus ganjal ATM di beberapa lokasi di Pulau Jawa,” ungkapnya.

Irfan membeberkan, pihaknya saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus-kasus serupa lainnya.

“Sepeda motor hasil curian tersebut oleh pelaku dijual di wilayah Lampung Tengah dengan harga bervariasi antara Rp3,5 hingga Rp4 juta. Uang hasil penjualan digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” bebernya.

Ditambahkannya, dalam pengungkapan kasus ini, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa HP Samsung A11 milik korban serta sejumlah alat yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya, termasuk kunci letter Y, tang besi, obeng, kartu ATM, dan tusuk gigi yang digunakan untuk mengganjal ATM.

“Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.” tandasnya. (Davit)

Artikel ini telah dibaca 1,054 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pekon di Lampung Barat Kembangkan Budidaya Lele Sistem Bioflok

23 October 2024 - 20:27 WIB

Polisi Uji Sampel Jajanan Spicy Noodle Stick Diduga Penyebab Keracunan 12 Siswa di Bandar Lampung

23 October 2024 - 20:07 WIB

Paslon ZeinJo Kooperatif Penuhi Undangan Bawaslu Purwakarta untuk Klarifikasi Laporan

23 October 2024 - 19:41 WIB

26 Kepala UPT SD dan SMP di Pringsewu Dilantik Pj Bupati

23 October 2024 - 19:28 WIB

Pemkab Lampung Barat Gelar Bimtek Statistik Sektoral 2024 : Meski Satu Data, Sangat Penting Dalam Proses Pengambilan Kebijakan  

23 October 2024 - 18:46 WIB

Debat Publik Pilkada Tanggamus 2024 : Adu Visi dan Misi Paslon dalam Transformasi Pembangunan

23 October 2024 - 18:31 WIB

Trending di Lampung