Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanggamus secara resmi mengumumkan jadwal dan persyaratan pendaftaran bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanggamus Tahun 2024.
Mengacu pada Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, KPU Kabupaten Tanggamus menetapkan waktu pendaftaran bagi pasangan calon sebagai berikut :
Pada hari Selasa, 27 Agustus 2024 s.d. Rabu, 28 Agustus 2024, Pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB dan Kamis, 29 Agustus 2024, Pukul 08.00 s.d. 23.59 WIB di Kantor KPU Kabupaten Tanggamus.
Selain itu, KPU Kabupaten Tanggamus juga telah melakukan perubahan terkait penetapan syarat minimal perolehan suara sah bagi partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mengajukan pasangan calon.
Perubahan berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Tanggamus Nomor 1874 Tahun 2024, syarat minimal perolehan suara sah adalah sebanyak 29.274 suara, dari total suara sah sebesar 344.398 suara, dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebesar 451.682.
Dengan demikian, bagi partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mengajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Tanggamus, wajib memenuhi syarat perolehan suara tersebut.
Komisoner Ketua KPU Tanggamus, Zaimna membenarkan informasi tersebut sesuai dengan informasi lanjutan dapat dibaca pada PENGUMUMAN INI. (Herdi)