Menu

Mode Gelap
Ini Daftar 31 Peserta Asal Lampung yang Lolos Seleksi IPDN 2025 Usus Terburai, Kambing Mati Diduga Diserang Hewan Buas di Ngarip Ulu Belu Tanggamus, Kakon : Sudah 5 Kali Kejadian Pakai Toga di Usia Senja Bak Mahasiswa, 57 Lansia Resmi Diwisuda di Sekolah Kasih Ibu Tanggamus Satpam Predator Anak, Ancam Warga saat Dipergoki Cabuli Bocah SD, Modusnya Imingi Korban Uang Jajan Masih Gunakan Atap Asbes, Pelajar SDN 1 Rejosari Ulubelu Tanggamus Rentan Terpapar Penyakit Bupati Tanggamus Rotasi 2 Kepala Dinas, Lantik Belasan Pejabat Baru dan Tunjuk 4 Pelaksana Tugas, Ini Daftarnya !

Kriminal

Curi Dua HP, Seorang Remaja Resedivis Asal Gedung Pakuan Ditangkap Polres Way Kanan

badge-check


					HY (17) Remaja tersangka pencurian 2 handphone dan barang bukti yang diamankan polisi | Dok. Polres Way Kanan. Perbesar

HY (17) Remaja tersangka pencurian 2 handphone dan barang bukti yang diamankan polisi | Dok. Polres Way Kanan.

Prioritastv.com, Way Kanan, Lampung – Seorang remaja berinisial HY (17), warga Kampung Gedung Pakuan, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, ditangkap oleh Tekab 308 Presisi Polres Way Kanan dan Polsek Baradatu setelah diduga melakukan pencurian handphone di Kampung Tiuh Balak I.

Kapolsek Baradatu Way Kanan, AKP Herwin Afrianto, menjelaskan bahwa HY, yang merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) pada tahun 2021, kembali terjerat hukum atas dugaan pencurian dua unit handphone dari sebuah rumah di Tiuh Balak I.

Kejadian pencurian bermula pada Senin, 5 Agustus 2024, sekitar pukul 02.00 WIB, ketika HY diduga masuk ke dalam rumah korban Sutejo di Kampung Tiuh Balak I. Korban baru menyadari aksi pencurian sekitar pukul 04.00 WIB, ketika saksi, Siti, terbangun dan mendapati handphone Realme 6 Pro miliknya yang diletakkan di atas kasur sudah hilang. Selain itu, barang-barang di lemari ditemukan dalam keadaan berantakan.

Tidak hanya itu, di rumah yang sama, HY juga diduga mencuri handphone merek Infinix Hot milik Irfan yang disimpan di samping tempat tidur. Setelah menyadari adanya pencurian, korban sempat mencari pelaku di sekitar rumah, namun tidak berhasil menemukannya, sehingga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baradatu.

Berdasarkan laporan korban, petugas Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Way Kanan melakukan penyelidikan. Pada Kamis, 5 September 2024, sekitar pukul 18.30 WIB, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan HY di kediamannya di Baradatu.

“Tanpa perlawanan, HY berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Mako Satreskrim Polres Way Kanan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Herwin, Sabtu 7 September 2024.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit handphone Realme 6 Pro warna biru kilat beserta kotaknya.

Atas perbuatannya, HY dapat dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman yang dikenakan adalah pidana penjara maksimal tujuh tahun.

“Kami akan terus mendalami peran HY serta kemungkinan keterlibatannya dalam kasus-kasus pencurian lainnya di wilayah tersebut,” tandasnya. (Erwin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ini Daftar 31 Peserta Asal Lampung yang Lolos Seleksi IPDN 2025

18 September 2025 - 11:34

Usus Terburai, Kambing Mati Diduga Diserang Hewan Buas di Ngarip Ulu Belu Tanggamus, Kakon : Sudah 5 Kali Kejadian

18 September 2025 - 10:22

Pakai Toga di Usia Senja Bak Mahasiswa, 57 Lansia Resmi Diwisuda di Sekolah Kasih Ibu Tanggamus

17 September 2025 - 21:23

Satpam Predator Anak, Ancam Warga saat Dipergoki Cabuli Bocah SD, Modusnya Imingi Korban Uang Jajan

17 September 2025 - 20:31

Masih Gunakan Atap Asbes, Pelajar SDN 1 Rejosari Ulubelu Tanggamus Rentan Terpapar Penyakit

17 September 2025 - 18:59

Trending di News