Curi Dua HP, Seorang Remaja Resedivis Asal Gedung Pakuan Ditangkap Polres Way Kanan

- Jurnalis

Sabtu, 7 September 2024 - 11:59

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

HY (17) Remaja tersangka pencurian 2 handphone dan barang bukti yang diamankan polisi | Dok. Polres Way Kanan.

HY (17) Remaja tersangka pencurian 2 handphone dan barang bukti yang diamankan polisi | Dok. Polres Way Kanan.

Prioritastv.com, Way Kanan, Lampung – Seorang remaja berinisial HY (17), warga Kampung Gedung Pakuan, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, ditangkap oleh Tekab 308 Presisi Polres Way Kanan dan Polsek Baradatu setelah diduga melakukan pencurian handphone di Kampung Tiuh Balak I.

Kapolsek Baradatu Way Kanan, AKP Herwin Afrianto, menjelaskan bahwa HY, yang merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) pada tahun 2021, kembali terjerat hukum atas dugaan pencurian dua unit handphone dari sebuah rumah di Tiuh Balak I.

Kejadian pencurian bermula pada Senin, 5 Agustus 2024, sekitar pukul 02.00 WIB, ketika HY diduga masuk ke dalam rumah korban Sutejo di Kampung Tiuh Balak I. Korban baru menyadari aksi pencurian sekitar pukul 04.00 WIB, ketika saksi, Siti, terbangun dan mendapati handphone Realme 6 Pro miliknya yang diletakkan di atas kasur sudah hilang. Selain itu, barang-barang di lemari ditemukan dalam keadaan berantakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tidak hanya itu, di rumah yang sama, HY juga diduga mencuri handphone merek Infinix Hot milik Irfan yang disimpan di samping tempat tidur. Setelah menyadari adanya pencurian, korban sempat mencari pelaku di sekitar rumah, namun tidak berhasil menemukannya, sehingga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baradatu.

Berdasarkan laporan korban, petugas Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Way Kanan melakukan penyelidikan. Pada Kamis, 5 September 2024, sekitar pukul 18.30 WIB, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan HY di kediamannya di Baradatu.

“Tanpa perlawanan, HY berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Mako Satreskrim Polres Way Kanan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Herwin, Sabtu 7 September 2024.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit handphone Realme 6 Pro warna biru kilat beserta kotaknya.

Atas perbuatannya, HY dapat dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman yang dikenakan adalah pidana penjara maksimal tujuh tahun.

“Kami akan terus mendalami peran HY serta kemungkinan keterlibatannya dalam kasus-kasus pencurian lainnya di wilayah tersebut,” tandasnya. (Erwin)

Berita Terkait

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Seluruh Penumpang KMP Batumandi di Merak Berhasil Dievakuasi, Tim SAR Fokus Padamkan Api
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:54

Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi

Berita Terbaru