Prioritastv.com, Lampung Timur – Dua kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur dan remaja kembali mencuat di Lampung Timur. Pada awal September 2024, MB (36), warga Kecamatan Melinting, diduga melakukan aksi pencabulan terhadap dua anak, MD (11) dan ES (12).
Sementara itu, AK (17), warga Kecamatan Labuhan Maringgai, juga ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap pacarnya DR (17), warga Kecamatan Batanghari Nuban.
Kasus MB : Ajak Korban Tonton Film Porno
Tersangka MB diduga melakukan aksi kejahatan dengan mengajak korban masuk ke dalam kamar untuk menonton film porno, sebelum kemudian mencabuli mereka. Kasus ini tengah dalam penyelidikan intensif oleh Polsek Melinting.
Kapolsek Melinting, AKP Saipullah, menyatakan bahwa pihaknya sedang mengembangkan kasus ini karena diduga masih ada korban lain yang belum terungkap.
“Kami masih terus mengembangkan penyelidikan terhadap tersangka MB. Ada indikasi bahwa korban lain juga menjadi sasaran kejahatan serupa,” ungkap AKP Saipullah, Sabtu (7/9/2024).
Kasus AK : Janji Menikah, Lalu Cabuli Pacar
Di tempat lain, tersangka AK (17) dari Kecamatan Labuhan Maringgai juga ditangkap polisi setelah dilaporkan mencabuli pacarnya, DR (17), warga Batanghari Nuban.
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, AKP Maulana Rahmat Al-Haqqi, menjelaskan bahwa AK melakukan aksinya dengan merayu korban dengan janji akan menikahi DR, sebelum melakukan hubungan layaknya suami istri.
“Tersangka AK diduga membujuk korban dengan janji menikah sebelum akhirnya mencabuli korban,” terang AKP Maulana.
Penyelidikan Berlanjut, Polisi Minta Dukungan Masyarakat
Kedua kasus ini menambah daftar panjang tindak kejahatan seksual di Lampung Timur, yang saat ini menjadi fokus perhatian pihak kepolisian.
Aparat kepolisian berjanji akan menindak tegas pelaku dan memastikan bahwa semua korban mendapatkan perlindungan dan keadilan. Pihak kepolisian juga meminta masyarakat yang memiliki informasi tambahan terkait kedua kasus ini untuk segera melapor.
“Kami meminta kepada masyarakat yang mengetahui kejadian serupa atau korban lainnya untuk tidak ragu melapor. Kami akan terus mengusut tuntas kasus ini,” tambah AKP Maulana.
Ancaman Hukuman Pencabulan Anak Dibawah Umur
Baik MB maupun AK terancam hukuman berat jika terbukti bersalah. Keduanya dapat dijerat dengan pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.
Pihak kepolisian berjanji untuk tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan seksual dan akan terus meningkatkan pengawasan di wilayah hukum mereka. (Erwin)