Menu

Mode Gelap
 

Kriminal · 7 Sep 2024 13:25 WIB ·

Pergoki Istri Selingkuh, Seorang Suami di Way Kanan Habisi Tetangganya


 Tersangka BY setelah ditangkap Polres Way Kanan. Perbesar

Tersangka BY setelah ditangkap Polres Way Kanan.

Prioritastv.com, Way Kanan, Lampung – Peristiwa tragis terjadi di Kampung Cugah, Kecamatan Baradatu, Way Kanan, ketika seorang suami berinisial BY (30) tega menghabisi nyawa tetangganya sendiri setelah memergoki istrinya berselingkuh.

Kejadian ini berlangsung pada Selasa (3/9/2024) sekitar pukul 23.30 WIB, lalu. Pelaku berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian hanya dalam waktu 4 jam pasca kejadian.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah, mengonfirmasi bahwa korban, berinisial S, meninggal dunia akibat luka bacokan yang dilakukan oleh BY. “Peristiwa yang menewaskan korban terjadi pada Selasa malam sekitar pukul 23.30 WIB,” ujar Umi, Sabtu 7 September 2024.

Kronologi Pembunuhan di Way Kanan

Kapolres Way Kanan, AKBP Adanan Mangopang, mengungkapkan bahwa pembunuhan tersebut dipicu oleh kemarahan pelaku setelah memergoki korban berselingkuh dengan istrinya.

Kronologi bermula saat BY pulang dari kerja sekitar pukul 22.00 WIB. Setelah beristirahat di kamar bersama istri dan anaknya, BY terbangun setengah jam kemudian untuk mengambil air minum. Saat itulah, ia menyadari bahwa istrinya tidak ada di kamar.

“Saat menuju dapur, BY mendengar suara mencurigakan dari arah kamar belakang. Ia lalu mengambil golok yang tergantung di dinding untuk memeriksa,” ungkap AKBP Adanan.

Ketika membuka pintu kamar belakang, BY terkejut melihat istrinya bersama korban, S. Korban mencoba melarikan diri dengan mendorong BY dan keluar melalui pintu belakang. Namun, BY mengejarnya dan membacok korban tiga kali di bagian punggung.

Setelah menghabisi korban, pelaku mencari istrinya yang bersembunyi di kamar karena ketakutan. Warga setempat menemukan jasad korban dalam kondisi bersimbah darah di kebun belakang rumah pelaku.

Penangkapan Pelaku Pembunuhan Way Kanan

Hanya dalam waktu 4 jam setelah kejadian, pelaku BY berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Saat ini, BY ditahan di Mapolres Way Kanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku akan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yang diatur dalam KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup,” tandasnya. (Erwin)

Artikel ini telah dibaca 374 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sempat Makan Ayam, Detik-Detik Ular Sanca 5 Meter Masuki Rumah Warga di Kota Agung Tanggamus Berhasil Ditangkap Damkar

30 November 2024 - 21:29 WIB

Gadis Remaja Asal Gunung Alip, Tanggamus Meninggalkan Rumah Selama Sembilan Hari, Keluarga Mohon Bantuan

30 November 2024 - 11:55 WIB

Pemkab Purwakarta Ajak Masyarakat Aktif Awasi Peredaran Rokok Ilegal

30 November 2024 - 09:47 WIB

Kapolres Tulang Bawang Bagikan Bingkisan Untuk Personel Pengamanan di PPK

30 November 2024 - 05:08 WIB

H. Saleh Asnawi Siap Lakukan Reformasi Birokrasi, Pembangunan Infrastruktur dan Pelestarian Budaya dalam 100 Hari Kerja

29 November 2024 - 23:21 WIB

Polda Lampung Beri Layanan Kesehatan Anggota Pengamanan dan Petugas Pemilu Agar Tetap Prima

29 November 2024 - 13:38 WIB

Trending di Bandar Lampung