Menu

Mode Gelap
 

Kriminal · 7 Sep 2024 13:25 WIB ·

Pergoki Istri Selingkuh, Seorang Suami di Way Kanan Habisi Tetangganya


 Tersangka BY setelah ditangkap Polres Way Kanan. Perbesar

Tersangka BY setelah ditangkap Polres Way Kanan.

Prioritastv.com, Way Kanan, Lampung – Peristiwa tragis terjadi di Kampung Cugah, Kecamatan Baradatu, Way Kanan, ketika seorang suami berinisial BY (30) tega menghabisi nyawa tetangganya sendiri setelah memergoki istrinya berselingkuh.

Kejadian ini berlangsung pada Selasa (3/9/2024) sekitar pukul 23.30 WIB, lalu. Pelaku berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian hanya dalam waktu 4 jam pasca kejadian.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah, mengonfirmasi bahwa korban, berinisial S, meninggal dunia akibat luka bacokan yang dilakukan oleh BY. “Peristiwa yang menewaskan korban terjadi pada Selasa malam sekitar pukul 23.30 WIB,” ujar Umi, Sabtu 7 September 2024.

Kronologi Pembunuhan di Way Kanan

Kapolres Way Kanan, AKBP Adanan Mangopang, mengungkapkan bahwa pembunuhan tersebut dipicu oleh kemarahan pelaku setelah memergoki korban berselingkuh dengan istrinya.

Kronologi bermula saat BY pulang dari kerja sekitar pukul 22.00 WIB. Setelah beristirahat di kamar bersama istri dan anaknya, BY terbangun setengah jam kemudian untuk mengambil air minum. Saat itulah, ia menyadari bahwa istrinya tidak ada di kamar.

“Saat menuju dapur, BY mendengar suara mencurigakan dari arah kamar belakang. Ia lalu mengambil golok yang tergantung di dinding untuk memeriksa,” ungkap AKBP Adanan.

Ketika membuka pintu kamar belakang, BY terkejut melihat istrinya bersama korban, S. Korban mencoba melarikan diri dengan mendorong BY dan keluar melalui pintu belakang. Namun, BY mengejarnya dan membacok korban tiga kali di bagian punggung.

Setelah menghabisi korban, pelaku mencari istrinya yang bersembunyi di kamar karena ketakutan. Warga setempat menemukan jasad korban dalam kondisi bersimbah darah di kebun belakang rumah pelaku.

Penangkapan Pelaku Pembunuhan Way Kanan

Hanya dalam waktu 4 jam setelah kejadian, pelaku BY berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Saat ini, BY ditahan di Mapolres Way Kanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku akan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yang diatur dalam KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup,” tandasnya. (Erwin)

Artikel ini telah dibaca 413 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sekolah Kedinasan Kemenhub 2025 Segera Dibuka, 791 Formasi Tersedia di Jalur Pola Pembibitan

17 June 2025 - 11:07 WIB

Pemerintah Resmi Umumkan Jadwal Seleksi Sekolah Kedinasan 2025, Pendaftaran Dimulai Akhir Juni!

17 June 2025 - 10:55 WIB

Susul Dawam Raharjo, Mantan Kadis PUPR Lampung Timur Ditetapkan Tersangka Korupsi Proyek Rumah Dinas Bupati

17 June 2025 - 10:06 WIB

Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024, Bupati Tanggamus Tegaskan Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas

17 June 2025 - 09:10 WIB

Putri Maya Rumanti : Keterangan Terdakwa Peltu Lubis Rancu Dalam Perkara Penembakan di Arena Sabung Ayam Waykanan

17 June 2025 - 08:46 WIB

Tanggapi Laporan Mantan Camat Kota Agung Timur ke Kejati, Sekda Tanggamus Sebut Sanksi Berdasarkan Prosedur Resmi dan Hasil Sidak Bupati

16 June 2025 - 19:20 WIB

Trending di Lampung