Prioritastv.com, Way Kanan, Lampung – Peristiwa tragis terjadi di Kampung Cugah, Kecamatan Baradatu, Way Kanan, ketika seorang suami berinisial BY (30) tega menghabisi nyawa tetangganya sendiri setelah memergoki istrinya berselingkuh.
Kejadian ini berlangsung pada Selasa (3/9/2024) sekitar pukul 23.30 WIB, lalu. Pelaku berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian hanya dalam waktu 4 jam pasca kejadian.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah, mengonfirmasi bahwa korban, berinisial S, meninggal dunia akibat luka bacokan yang dilakukan oleh BY. “Peristiwa yang menewaskan korban terjadi pada Selasa malam sekitar pukul 23.30 WIB,” ujar Umi, Sabtu 7 September 2024.
Kronologi Pembunuhan di Way Kanan
Kapolres Way Kanan, AKBP Adanan Mangopang, mengungkapkan bahwa pembunuhan tersebut dipicu oleh kemarahan pelaku setelah memergoki korban berselingkuh dengan istrinya.
Kronologi bermula saat BY pulang dari kerja sekitar pukul 22.00 WIB. Setelah beristirahat di kamar bersama istri dan anaknya, BY terbangun setengah jam kemudian untuk mengambil air minum. Saat itulah, ia menyadari bahwa istrinya tidak ada di kamar.
“Saat menuju dapur, BY mendengar suara mencurigakan dari arah kamar belakang. Ia lalu mengambil golok yang tergantung di dinding untuk memeriksa,” ungkap AKBP Adanan.
Ketika membuka pintu kamar belakang, BY terkejut melihat istrinya bersama korban, S. Korban mencoba melarikan diri dengan mendorong BY dan keluar melalui pintu belakang. Namun, BY mengejarnya dan membacok korban tiga kali di bagian punggung.
Setelah menghabisi korban, pelaku mencari istrinya yang bersembunyi di kamar karena ketakutan. Warga setempat menemukan jasad korban dalam kondisi bersimbah darah di kebun belakang rumah pelaku.
Penangkapan Pelaku Pembunuhan Way Kanan
Hanya dalam waktu 4 jam setelah kejadian, pelaku BY berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Saat ini, BY ditahan di Mapolres Way Kanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku akan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yang diatur dalam KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup,” tandasnya. (Erwin)