Prioritastv.com, Pesawaran, Lampung – Satreskrim Polres Pesawaran berhasil mengungkap kasus pembuangan mayat di Sungai Binong, Desa Waylayap, Kecamatan Gedong Tataan, yang sempat menghebohkan warga pada Selasa, 20 Agustus 2024, lalu.
Pelaku yang terlibat dalam aksi keji tersebut adalah pasangan suami istri, Ardi Kurniawan (24) dan Novita Dwi Ramadanti (21), warga Dusun Tanjung Waras, Desa Merak Batin, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
Kasatreskrim Polres Pesawaran, Iptu Devrat Aolia Arfan, membenarkan penangkapan tersebut.
“Ya, kami berhasil mengamankan dua pelaku, seorang laki-laki dan seorang perempuan, yang merupakan pasangan suami istri,” ujar Devrat pada Kamis, 12 September 2024.
Baca Juga : Motif Cemburu, Pasutri Habisi Wawan Setiawan dan Buang Mayatnya di Jembatan Pesawaran, Satu Pelaku DPO
Saat ini, kedua pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pesawaran.
Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait motif pembunuhan ini. Informasi lebih lanjut akan segera diumumkan setelah proses pemeriksaan terhadap kedua pelaku selesai.
Diketahui, penemuan jasad tanpa identitas yang terbungkus kain seprai merah ini terjadi pada Selasa, 20 Agustus 2024, di bawah jembatan Sungai Binong, Way Layap, Gedongtaan, Pesawaran pada pukul 07.30 WIB.
Jasad tersebut kemudian diidentifikasi sebagai Wawan Setiawan (25), seorang sopir asal Dusun 5, Desa Tanjungsari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan. Wawan terakhir kali terlihat meninggalkan rumah pada Minggu 18 Agustus 2024 dengan mengendarai sepeda motor Yamaha RX-King. (Erwin)