Menu

Mode Gelap
Bupati Tanggamus Rotasi 2 Kepala Dinas, Lantik Belasan Pejabat Baru dan Tunjuk 4 Pelaksana Tugas, Ini Daftarnya ! Didominasi Kota Bandar Lampung, 31 Peserta Lolos SPCP IPDN 2025 dari Lampung, Tanggamus dan Pringsewu ? Tasyakuran Warga Kelumbayan Tanggamus, Wujud Syukur Jalan Rigid Beton Pekon Paku–Napal Resmi Rampung DPRD Setujui Perubahan APBD 2025, Bupati Tanggamus Tekankan Pentingnya Stabilitas Daerah Mesin Kapal Ambulans Laut Pekon Karang Brak Tanggamus Hilang Dicuri, Pemberi Informasi Ada Imbalan 5 Juta Secara Daring, Bupati Tanggamus Paparkan Strategi Pengendalian Inflasi di Hadapan Mendagri, Begini Upaya Pemkab !

Lampung

Seorang Buruh PT GPM Lampung Tengah Aniaya Rekan Kerja Akibat Masalah Utang

badge-check


					Tersangka RAD saat diamankan di Polsek Mataram Lampung Tengah. Perbesar

Tersangka RAD saat diamankan di Polsek Mataram Lampung Tengah.

Prioritastv.com, Lampung Tengah – Seorang pria berinisial RAD (25) dari Kampung Binjai Ngagung, Kecamatan Bekri, Kabupaten Lampung Tengah, harus berurusan dengan pihak berwajib setelah menganiaya rekan kerjanya di PT GPM. Aksi kekerasan ini dipicu oleh masalah utang.

Peristiwa penganiayaan terjadi pada Senin (23/9/24) di Bedeng TS Baru PT GPM, Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah. Korban, Oktiarso (52), diserang ketika sedang menonton televisi di bedeng bersama beberapa rekan kerjanya.

Motif Penganiayaan

Menurut Kapolsek Seputih Mataram, Iptu Sunarto, peristiwa ini bermula dari utang sebesar Rp12 juta yang dimiliki anak buah korban kepada pelaku.

Namun, alih-alih menagih langsung kepada yang bersangkutan, pelaku justru melampiaskan amarahnya kepada Oktiarso, yang dianggap bertanggung jawab atas utang tersebut.

“Korban menjadi sasaran penganiayaan karena pelaku menilai korban bertanggung jawab atas utang anak buahnya,” ujar Kapolsek.

Kronologi Kejadian

Pelaku mendatangi korban sekitar pukul 17.30 WIB dengan membawa sebatang kayu. Tanpa peringatan, RAD langsung menyerang bagian belakang kepala Oktiarso hingga korban tersungkur dengan luka robek yang kemudian memerlukan enam jahitan di Klinik Medical Center PT GPM.

Setelah menerima laporan dari korban, pihak kepolisian segera bergerak dan menangkap pelaku pada Selasa (24/9/24) saat ia sedang bekerja di PT GPM. Barang bukti berupa kayu yang digunakan untuk menganiaya korban juga telah diamankan.

Tersangka Terancam Hukuman Penjara

Iptu Sunarto mengungkapkan bahwa RAD kini sedang diperiksa lebih lanjut untuk mendalami motif di balik penganiayaan ini. Atas perbuatannya, RAD dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana terkait tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun.

“Saat ini, pelaku sudah ditahan di Polsek Seputih Mataram dan proses hukum sedang berjalan,” tutup Kapolsek.

Kasus ini kembali menjadi pengingat akan pentingnya penyelesaian konflik secara damai, terutama dalam lingkungan kerja, guna mencegah terjadinya tindakan kekerasan yang dapat berakibat fatal. (Erwin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bupati Tanggamus Rotasi 2 Kepala Dinas, Lantik Belasan Pejabat Baru dan Tunjuk 4 Pelaksana Tugas, Ini Daftarnya !

17 September 2025 - 16:17

Didominasi Kota Bandar Lampung, 31 Peserta Lolos SPCP IPDN 2025 dari Lampung, Tanggamus dan Pringsewu ?

17 September 2025 - 01:04

Tasyakuran Warga Kelumbayan Tanggamus, Wujud Syukur Jalan Rigid Beton Pekon Paku–Napal Resmi Rampung

16 September 2025 - 23:28

DPRD Setujui Perubahan APBD 2025, Bupati Tanggamus Tekankan Pentingnya Stabilitas Daerah

16 September 2025 - 22:00

Mesin Kapal Ambulans Laut Pekon Karang Brak Tanggamus Hilang Dicuri, Pemberi Informasi Ada Imbalan 5 Juta

16 September 2025 - 20:20

Trending di Kriminal