Menu

Mode Gelap
 

Kriminal · 25 Sep 2024 11:37 WIB ·

Todongkan Pisau, Buronan Perampas Tiga HP di BNS Tanggamus Dibekuk Polisi


 DPO Kasus Curas di BNS Tanggamus telah berhasil ditangkap Polres Tanggamus. Perbesar

DPO Kasus Curas di BNS Tanggamus telah berhasil ditangkap Polres Tanggamus.

Priorirastv.com, Tanggamus, Lampung – Setelah buron selama lebih dari setahun, Suhendri alias Abun (37), warga Pekon Gunung Doh, Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS), akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus yang berkolaborasi dengan Polsek Wonosobo.

Suhendri merupakan tersangka utama dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi pada Juni 2023 di wilayah BNS, Tanggamus dengan korban Faturahman warga Pekon Atar Lebar, Bandar Negeri Semuong.

Penangkapan Suhendri dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan intensif yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Muhammad Jihad Fajar Balman.

“Tersangka berhasil kami identifikasi dan ditangkap di persembunyiannya di Pekon Gunung Doh pada Senin, 23 September 2024 malam,” ungkap AKP Jihad Fajar dalam keterangannya pada Rabu, 25 September 2024.

Penangkapan Suhendri berawal dari kasus penadahan yang melibatkan tersangka lain berinisial AS. AS sebelumnya telah ditangkap karena kedapatan memiliki barang bukti berupa handphone hasil curian.

Dalam interogasinya, AS mengaku membeli handphone tersebut dari Suhendri seharga Rp400.000. Berdasarkan pengakuan ini, polisi melacak keberadaan Suhendri yang akhirnya ditetapkan sebagai buronan.

“Dalam pemeriksaan awal, tersangka Suhendri mengakui ia bersama rekannya, AW, yang saat ini masih buron,” jelas AKP Jihad Fajar.

Barang bukti yang disita dalam penangkapan ini termasuk satu unit handphone Infinix Smart6 warna Polar Black, yang merupakan salah satu hasil kejahatan Suhendri. Polisi kini terus memburu rekannya yang berinisial AW, yang juga telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kasat Reskrim juga menjelaskan kronologi perampasan yang dilakukan Suhendri pada 20 Maret 2023, sekitar pukul 19.30 WIB, di Jalan Umum Pekon Sanggi, Kecamatan Bandar Negeri Semuong.

Pada saat itu, korban Fathuroman bersama saksi korban melintas di jalan tersebut menggunakan sepeda motor sebelum dihadang oleh dua pelaku.

Salah satu pelaku, yakni Suhendri, menghampiri korban dan meminta sebungkus rokok. Setelah menerima rokok, Suhendri kemudian meminta uang dengan merogoh kantong korban, mengambil satu unit handphone Samsung J1 warna putih, dan satu unit handphone Infinix Smart6 warna Polar Black.

Sementara itu, rekan Suhendri, AW, yang bersenjata pisau, mendekati dua saksi korban yang berboncengan di depan dan merampas handphone Realme C2 warna hitam serta barang berharga lainnya, termasuk uang tunai Rp3 juta.

“Tersangka Suhendri kami jerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Saat ini, tersangka ditahan di Mapolres Tanggamus untuk penyidikan lebih lanjut, sementara rekannya AW masih dalam pengejaran,” pungkasnya. (Herdi)

Artikel ini telah dibaca 872 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sebelas Korban Luka, Polisi Beberkan Kronologi Kecelakaan Truk Muatan Sapi di Bakauheni Lampung Selatan

10 January 2025 - 13:18 WIB

Dugaan Korupsi 7 Milyar, Kejati Lampung Geledah Rumah Dinas Bupati Lampung Timur

10 January 2025 - 12:56 WIB

Dorong Budaya Hidup Sehat, Pj Bupati Pringsewu Ajak ASN dan Masyarakat Budayakan Olahraga Bersama

10 January 2025 - 12:39 WIB

Ditinjau Kapolres Tanggamus, Harga Bahan Pokok di Pasar Kota Agung Stabil, Cabai Turun Siginifikan

10 January 2025 - 12:10 WIB

Bukan Pencuri, Dua Warga Diamuk Massa di Sidodadi Pardasuka Pringsewu adalah Panitia Penggalangan Dana Masjid Bulok Tanggamus

10 January 2025 - 10:59 WIB

Gasak Narkoba di Banjar Agung, Polres Tulang Bawang Ringkus Pemuda Yang Jadi Bandar Pil Extacy

10 January 2025 - 04:40 WIB

Trending di Lampung