Prioritastv.com, Way Kanan, Lampung – Seorang pria berinisial IS (50) asal Bandar Lampung diamankan oleh Polsek Negeri Besar Polres Way Kanan karena kedapatan membawa senjata api (senpi) rakitan dan senjata tajam (sajam) tanpa dokumen resmi. Penangkapan tersebut terjadi di Jalan Poros Kampung Kiling-kiling, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan.
Kapolsek Negeri Besar Polres Way Kanan Ipda Sobrun, mengungkapkan bahwa penangkapan IS bermula dari patroli rutin Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan (KRYD) pada Minggu (29/09/2024) sekitar pukul 20.00 WIB.
Patroli ini dilakukan untuk mengantisipasi tindak kejahatan C3 (curat, curas, dan curanmor) serta penyalahgunaan senpi ilegal, terutama menjelang Pilkada.
Saat tim patroli mencapai Jalan Poros Kampung Kiling-kiling sekitar pukul 21.30 WIB, mereka menghentikan sebuah kendaraan Daihatsu Ayla berwarna oranye yang mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 pucuk senpi rakitan berwarna silver dengan gagang hitam, 3 butir amunisi, serta 1 bilah pisau jenis badik di dalam tas selempang milik IS.
“Ketika dimintai surat izin kepemilikan, pelaku mengakui bahwa senjata api dan sajam tersebut tidak dilengkapi dokumen resmi,” kata Ipda Sobrun, Senin 30 September 2024.
Pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Polsek Negeri Besar untuk proses hukum lebih lanjut. IS dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api, yang membawa ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati.
Selain itu, terkait sajam, IS juga dikenai Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Erwin)