Menu

Mode Gelap
 

Kriminal · 30 Sep 2024 21:14 WIB ·

Pria Bandar Lampung Bawa Senpi Ditangkap Polisi di Jalan Poros Negeri Besar Way Kanan


 Tersangka kepemilikan senjata api yang diamankan polisi di Way Kanan, Minggu 29 September 2024. Perbesar

Tersangka kepemilikan senjata api yang diamankan polisi di Way Kanan, Minggu 29 September 2024.

Prioritastv.com, Way Kanan, Lampung – Seorang pria berinisial IS (50) asal Bandar Lampung diamankan oleh Polsek Negeri Besar Polres Way Kanan karena kedapatan membawa senjata api (senpi) rakitan dan senjata tajam (sajam) tanpa dokumen resmi. Penangkapan tersebut terjadi di Jalan Poros Kampung Kiling-kiling, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan.

Kapolsek Negeri Besar Polres Way Kanan Ipda Sobrun, mengungkapkan bahwa penangkapan IS bermula dari patroli rutin Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan (KRYD) pada Minggu (29/09/2024) sekitar pukul 20.00 WIB.

Patroli ini dilakukan untuk mengantisipasi tindak kejahatan C3 (curat, curas, dan curanmor) serta penyalahgunaan senpi ilegal, terutama menjelang Pilkada.

Barang bukti senpi yang diamankan polisi.

Saat tim patroli mencapai Jalan Poros Kampung Kiling-kiling sekitar pukul 21.30 WIB, mereka menghentikan sebuah kendaraan Daihatsu Ayla berwarna oranye yang mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 pucuk senpi rakitan berwarna silver dengan gagang hitam, 3 butir amunisi, serta 1 bilah pisau jenis badik di dalam tas selempang milik IS.

“Ketika dimintai surat izin kepemilikan, pelaku mengakui bahwa senjata api dan sajam tersebut tidak dilengkapi dokumen resmi,” kata Ipda Sobrun, Senin 30 September 2024.

Pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Polsek Negeri Besar untuk proses hukum lebih lanjut. IS dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api, yang membawa ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati.

Selain itu, terkait sajam, IS juga dikenai Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Erwin)

Artikel ini telah dibaca 286 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Bulok Tanggamus, 28 Paket Sabu dan Ekstasi Disita, Pemasok DPO

17 June 2025 - 12:06 WIB

Sekolah Kedinasan Kemenhub 2025 Segera Dibuka, 791 Formasi Tersedia di Jalur Pola Pembibitan

17 June 2025 - 11:07 WIB

Pemerintah Resmi Umumkan Jadwal Seleksi Sekolah Kedinasan 2025, Pendaftaran Dimulai Akhir Juni!

17 June 2025 - 10:55 WIB

Susul Dawam Raharjo, Mantan Kadis PUPR Lampung Timur Ditetapkan Tersangka Korupsi Proyek Rumah Dinas Bupati

17 June 2025 - 10:06 WIB

Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024, Bupati Tanggamus Tegaskan Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas

17 June 2025 - 09:10 WIB

Putri Maya Rumanti : Keterangan Terdakwa Peltu Lubis Rancu Dalam Perkara Penembakan di Arena Sabung Ayam Waykanan

17 June 2025 - 08:46 WIB

Trending di Kriminal