Menu

Mode Gelap
 

Lampung · 3 Oct 2024 23:16 WIB ·

Pj. Gubernur Samsudin Tekankan Pentingnya Netralitas ASN Menjelang Pilkada 2024 di Tanggamus


 Pj Gubernur Lampung Samsudin saat memberikan briefing kepada ASN di rumah dinas Bupati Tanggamus, Kamis 3 Oktober 2024, malam | Herdi/Media Prioritastv.com. Perbesar

Pj Gubernur Lampung Samsudin saat memberikan briefing kepada ASN di rumah dinas Bupati Tanggamus, Kamis 3 Oktober 2024, malam | Herdi/Media Prioritastv.com.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Pj Gubernur Lampung, Samsudin, memberikan sambutan dalam kegiatan briefing yang diselenggarakan di Rumah Dinas Bupati, Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Kamis 3 Oktober 2024, malam.

Acara tersebut bertujuan untuk menekankan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Pemilihan Umum Kepala Dawrah (Pemilukad) 2024.

Gubernur Samsudin menegaskan bahwa netralitas ASN sangat penting guna memastikan pelaksanaan pemilu yang bersih, adil, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dalam kegiatan ini, berbagai pihak penting turut hadir, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Tanggamus, serta para kepala OPD, sekretaris OPD, dan sejumlah kepala bidang (Kabid).

Kehadiran mereka mencerminkan betapa krusialnya peran ASN dalam menjaga integritas proses pemilihan di tahun politik ini.

Peran Bawaslu Sebagai Pengawas Netralitas ASN

Dalam sambutannya, Samsudin menyebutkan bahwa Bawaslu berperan sebagai “wasit” dalam Pilkada serentak 2024. Ia menggunakan analogi pertandingan untuk menjelaskan bahwa ASN harus selalu menjaga netralitas dan tidak boleh memihak kepada salah satu calon.

“Bawaslu sebagai wasit tentunya apabila mengeluarkan kartu kuning atau merah kepada ASN berarti ada pelanggaran. Bawaslu berhak memberikan sanksi tegas untuk menjaga integritas pemilu,” ujar Samsudin.

Ia melanjutkan, apabila seorang ASN terbukti melanggar aturan netralitas, maka sanksi dapat diberikan sesuai dengan tingkat pelanggaran, mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga berat. Hal ini sudah diatur dalam undang-undang yang mengatur tentang netralitas ASN.

“Jika Bawaslu menemukan pelanggaran yang sangat serius, seperti dukungan terang-terangan kepada salah satu calon, ASN tersebut bisa langsung dikenai sanksi berat atau bahkan diberhentikan,” tegasnya.

Pentingnya Netralitas ASN Tanggamus

Lebih lanjut, Samsudin menjelaskan bahwa netralitas ASN bukan hanya tentang kepatuhan pada peraturan, tetapi juga tentang komitmen untuk melayani masyarakat tanpa membedakan latar belakang politik, agama, atau suku.

“ASN harus profesional. Artinya, dia harus melayani masyarakat dari semua golongan tanpa membeda-bedakan. Seorang ASN tidak boleh memperlakukan warga yang mendukung partai politik tertentu secara berbeda dengan warga yang mendukung partai lain. Netralitas dan profesionalisme ASN adalah kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat,” ungkapnya.

Gubernur Samsudin juga menekankan pentingnya loyalitas ASN kepada pimpinan yang sah. Ia menjelaskan bahwa ASN harus tegak lurus kepada pemimpin yang ada, baik itu bupati maupun PJ bupati, maupun pejabat lainnya.

“Sebelumnya, jika ada bupati di Tanggamus, maka semua ASN harus loyal kepada bupati tersebut. Setelah berganti pimpinan karena ada kekosongan, maka ASN harus tegak lurus kepada PJ Bupati yang baru. Demikian pula nanti saat Pilkada, ASN harus loyal kepada bupati terpilih, siapapun dia,” tambah Samsudin.

ASN dan Dinamika Rotasi Jabatan

Dalam konteks rotasi jabatan, Samsudin mengingatkan ASN di Kabupaten Tanggamus untuk tetap profesional dan tidak merasa dirugikan jika terjadi perubahan posisi.

“ASN itu sudah disumpah siap ditempatkan di mana saja di seluruh Republik Indonesia. Jadi, kalau ada rotasi atau pergeseran pejabat di lingkungan ASN, jangan protes. Itu adalah bagian dari tugas sebagai ASN. Jika tidak siap, lebih baik keluar dari ASN dan menjadi pengusaha,” kata Samsudin.

Namun, Samsudin juga mengingatkan kepala daerah untuk tidak melakukan rotasi jabatan ASN secara sembarangan tanpa alasan yang jelas.

Menurutnya, seorang ASN hanya boleh dinonjobkan atau dirotasi ke jabatan lain jika telah melalui proses yang jelas dan sesuai prosedur.

“Pelanggaran berat seperti dukungan kepada calon tertentu baru boleh menjadi alasan untuk non-job. Namun, jika tidak ada pelanggaran, ASN tidak boleh dinonjobkan begitu saja. Istilah ‘non-job’ itu sebenarnya tidak ada, kecuali dalam kasus pelanggaran serius,” tegasnya.

Komitmen Memastikan Pemilu yang Bersih dan Adil

Menjelang Pilkada serentak 2024 yang akan menjadi momen bersejarah Indonesia menggelar Pilkada serentak secara nasional, Samsudin berharap agar ASN di Kabupaten Tanggamus tetap menjaga netralitas dan profesionalisme mereka.

Dengan komitmen untuk menjaga netralitas ASN, diharapkan Pemilu 2024 di Kabupaten Tanggamus dan di seluruh Indonesia dapat berlangsung secara lancar dan menghasilkan pemimpin yang terpilih melalui proses yang jujur dan adil. (Herdi)

Artikel ini telah dibaca 41 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pendakwah Kondang Ustadz Abdul Somad Dikabarkan Isi Tausiah di Tanggamus dan Bandar Lampung, Ini Jadwalnya !

19 April 2025 - 09:56 WIB

Mimpi Itu Akhirnya Nyata, Warga Atar Lebar Tanggamus Haru Titik 100 Persen Listrik PLN Masuk Desa

19 April 2025 - 07:45 WIB

Polisi Tembak Residivis Curanmor di Lampung Tengah, Rekannya DPO

18 April 2025 - 20:01 WIB

Bupati Tanggamus Ucapkan Selamat Memperingati Jumat Agung Paskah kepada Umat Kristiani, Ini Pesannya !

18 April 2025 - 18:58 WIB

Polres Tulang Bawang Kerahkan Ratusan Personel Amankan Peringatan Jum’at Agung di 26 Gereja

18 April 2025 - 16:27 WIB

Rawat Beruk saat Terluka, Imam Warga Semaka Tanggamus Ikhlas Lepasliarkan Primata Peliharaan ke TNBBS

18 April 2025 - 15:55 WIB

Trending di Lampung