Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Unit Reskrim Polsek Wonosobo, Polres Tanggamus, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di Pekon Kunyayan, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus. Dalam operasi yang dilakukan pada Sabtu, 26 Oktober 2024, polisi menangkap seorang pelaku berinisial SJ (19) di kediamannya dan mengamankan sejumlah barang bukti terkait.
Kapolsek Wonosobo, Iptu Tjasudin mengungkapkan bahwa penangkapan SJ merupakan hasil dari penyelidikan intensif.
“Tersangka SJ kami amankan beserta barang bukti berupa kotak ponsel Redmi Note 8 Pro milik korban. Saat ini, kami masih mengejar rekan SJ yang berinisial I (25), yang telah ditetapkan sebagai DPO,” ujar Iptu Tjasudin, Senin, 28 Oktober 2024.
Kasus ini bermula dari laporan Muhammad Risky, yang mengalami kehilangan sepeda motor Honda Beat dan ponsel Redmi Note 8 Pro pada 15 Agustus 2024. Berdasarkan laporan tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp15 juta akibat insiden pencurian yang terjadi saat dirinya bermalam di rumah temannya.
Dalam interogasi, SJ mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa ia menjalankan aksi tersebut bersama I, warga Pekon Padang Ratu. Polisi segera menuju kediaman I setelah menangkap SJ, namun pelaku berhasil melarikan diri dan kini menjadi buron.
“Modus operandi kedua pelaku adalah membobol pintu depan rumah korban pada dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Korban baru menyadari kehilangan setelah melihat pintu depan terbuka dan sepeda motor beserta ponsel miliknya sudah tidak ada,” jelas Kapolsek.
Atas perbuatannya, SJ dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polsek Wonosobo juga akan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang masih buron.
Polisi berharap dengan penangkapan ini, kasus serupa dapat diminimalisir dan memberi efek jera bagi para pelaku kejahatan di wilayah Tanggamus. (Herdi)