Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Seorang pria bernama Saiful Amrizal (47), warga Kuta Tujoeh Lapeeh, Desa Matang Sijuek Teungoh, Kecamatan Baktiya Barat, Kabupaten Aceh Utara, ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Pringsewu saat mencoba mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Penangkapan dilakukan pada Minggu, 27 Oktober 2024 sekitar pukul 02.00 WIB di depan PO Puspa Jaya, Pasar Terminal Pringsewu, sesaat setelah tersangka turun dari bus.
Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunus Saputra, mengatakan bahwa keberhasilan penangkapan ini berawal dari penyelidikan jaringan peredaran narkoba asal Aceh.
“Tim kami berhasil mendeteksi keberadaan tersangka saat melintas di Pringsewu. Dari penggeledahan, ditemukan dua plastik besar berisi sabu-sabu seberat 200 gram,” kata AKBP M. Yunus didampingi Kasat Narkoba Iptu Andri Novrialdi saat konferensi pers di Mapolres Pringsewu, Jumat 1 Nopember 2024.
Kapolres menyebut, bahwa menurut penyelidikan, sabu-sabu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Pringsewu.
Atas perbuatannya, Saiful dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka terancam hukuman berat berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal enam tahun,” tegasnya.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas.
“Kami sudah mengantongi dua nama pelaku dari Provinsi Aceh yang berperan sebagai penerima di Pringsewu,” tambahnya.
Sementara itu, dalam pengakuannya, Saiful menyebutkan bahwa desakan ekonomi membuatnya nekat menjadi kurir sabu-sabu.
“Saya baru terima Rp3 juta untuk ongkos perjalanan ke Pringsewu,” ujarnya dengan wajah tertunduk. (Davit)