Menu

Mode Gelap
HUT ke-80 TNI, Kodim 0424 Tanggamus Gelar Ziarah Makam Pahlawan Himpaudi Pringsewu Suarakan Kesetaraan Guru PAUD Nonformal dalam Audiensi dengan Komisi IV DPRD HIMPAUDI Pringsewu Audiensi ke DPRD, Perjuangkan Insentif dan Status Guru PAUD Puskeswan Catat 40 Kambing Mati di Gadingrejo Timur Pringsewu Medio September 2025 Ini Motif Pria Pringsewu Bacok Ipar Hingga Tewas Breaking News: Warga Pringsewu Tewas Ditebas Saudara Ipar

Aceh

Ditawari Upah Rp25 Juta, Pria Aceh Ditangkap Jadi Kurir Sabu di Pringsewu

badge-check


					Kapolres Pringsewu saat menunjukan barang bukti  Narkotika dalam konferensi pers, Jumat 1 Nopember 2024 | Davit/Media Prioritastv.com Perbesar

Kapolres Pringsewu saat menunjukan barang bukti Narkotika dalam konferensi pers, Jumat 1 Nopember 2024 | Davit/Media Prioritastv.com

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Seorang pria bernama Saiful Amrizal (47), warga Kuta Tujoeh Lapeeh, Desa Matang Sijuek Teungoh, Kecamatan Baktiya Barat, Kabupaten Aceh Utara, ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Pringsewu saat mencoba mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

Penangkapan dilakukan pada Minggu, 27 Oktober 2024 sekitar pukul 02.00 WIB di depan PO Puspa Jaya, Pasar Terminal Pringsewu, sesaat setelah tersangka turun dari bus.

Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunus Saputra, mengatakan bahwa keberhasilan penangkapan ini berawal dari penyelidikan jaringan peredaran narkoba asal Aceh.

“Tim kami berhasil mendeteksi keberadaan tersangka saat melintas di Pringsewu. Dari penggeledahan, ditemukan dua plastik besar berisi sabu-sabu seberat 200 gram,” kata AKBP M. Yunus didampingi Kasat Narkoba Iptu Andri Novrialdi saat konferensi pers di Mapolres Pringsewu, Jumat 1 Nopember 2024.

Kapolres menyebut, bahwa menurut penyelidikan, sabu-sabu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Pringsewu.

Atas perbuatannya, Saiful dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka terancam hukuman berat berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal enam tahun,” tegasnya.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas.

“Kami sudah mengantongi dua nama pelaku dari Provinsi Aceh yang berperan sebagai penerima di Pringsewu,” tambahnya.

Sementara itu, dalam pengakuannya, Saiful menyebutkan bahwa desakan ekonomi membuatnya nekat menjadi kurir sabu-sabu.

“Saya baru terima Rp3 juta untuk ongkos perjalanan ke Pringsewu,” ujarnya dengan wajah tertunduk. (Davit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

HUT ke-80 TNI, Kodim 0424 Tanggamus Gelar Ziarah Makam Pahlawan

3 Oktober 2025 - 13:00 WIB

Dandim 0424 Tanggamus Letkol Inf. Dwi Djunaidi Mulyono, S.E., M.I.P., saat melaksanakan tabur bunga dalam kegiatan ziarah makam di TMP Bahagia, Kota Agung Timur, Jumat 3 Oktober 2025

Himpaudi Pringsewu Suarakan Kesetaraan Guru PAUD Nonformal dalam Audiensi dengan Komisi IV DPRD

2 Oktober 2025 - 14:48 WIB

HIMPAUDI Pringsewu Audiensi ke DPRD, Perjuangkan Insentif dan Status Guru PAUD

2 Oktober 2025 - 13:31 WIB

Puskeswan Catat 40 Kambing Mati di Gadingrejo Timur Pringsewu Medio September 2025

2 Oktober 2025 - 11:28 WIB

Ini Motif Pria Pringsewu Bacok Ipar Hingga Tewas

2 Oktober 2025 - 07:51 WIB

Pelaku bacok ipar di Pringsewu saat akibat tersinggung.
Trending di Kriminal