Prioritastv.com, Lampung Selatan – Polisi berhasil mengungkap bisnis prostitusi terselubung yang berkedok warung pecel lele di Kecamatan Candipuro. Pemilik warung, KH (36), diduga menyediakan PSK dan fasilitas kamar. Penggerebekan berlangsung pada Sabtu dini hari (9/11/2024).
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, menjelaskan kasus ini adalah bagian dari penyelidikan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). “Kami mendapat laporan dari warga terkait aktivitas mencurigakan di warung pecel lele tersebut,” kata Yusriandi dalam keterangannya, Selasa 11 November 2024.
Investigasi menemukan modus terselubung di mana pelanggan memesan PSK di warung pecel lele. “Pemilik warung menyediakan kamar untuk transaksi prostitusi di lokasi tersebut,” lanjut Yusriandi.
Dalam penggerebekan, polisi menangkap seorang PSK berinisial WW (17) dan KH selaku pemilik warung. Barang bukti berupa 1 handphone merek iPhone 11 pro warna biru, 1 handphone merek Oppo A3s warna merah, dan 1 eksemplar dokumen bukti transfer, 1 bukti transfer Rp1.2 juta ke rekening BRI inisial RF.
“Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) UU nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO atau Pasal 297 KUH Pidana,” pungkasnya.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, menghimbau masyarakat untuk waspada terhadap praktik prostitusi terselubung ini. “Kami mengimbau warga segera melapor jika mencurigai bisnis serupa di wilayahnya,” tegas Umi.
“Kegiatan prostitusi tersembunyi dapat merusak lingkungan sosial dan melanggar hukum,” tambahnya. Polda Lampung akan terus mengawasi kasus serupa untuk menjaga keamanan masyarakat.
Umi juga menyatakan bahwa hukuman tegas akan diterapkan bagi pelaku. “Penindakan tegas kami lakukan agar memberikan efek jera pada para pelaku,” tutupnya. (Erwin)