Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Sebanyak 346 warga binaan pemilik suara di Rumah Tahanan (Rutan) Kota Agung Tanggamus akan menggunakan hak pilih mereka dalam Pilkada Serentak 2024. Untuk memfasilitasi partisipasi ini, sebuah Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus akan didirikan di dalam Rutan Kota Agung.
Kepala Rutan Kota Agung, Enang Iskandi, menyampaikan bahwa langkah-langkah koordinasi intensif telah dilakukan untuk memastikan pelaksanaan Pilkada berjalan damai, netral, aman, dan kondusif.
“Kami sudah menginventarisasi penghuni berdasarkan alamat domisili. Hanya warga binaan yang ber-KTP Provinsi Lampung yang dapat menggunakan hak pilihnya,” kata Enang dalam keterangan tertulis yang diterima Media Prioritastv.com, Selasa 26 November 2024.
Enang menyebut, untuk memastikan validitas data pemilih, pihak Rutan Kota Agung telah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tanggamus.
“Selain itu, dalam proses pendaftaran pemilih, pihak Rutan juga bersinergi dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanggamus,” ujarnya.
Ia menjelaskan, lada Senin (25/11/2024), Kepala Divisi Data dan Informasi KPU Kabupaten Tanggamus, Burnawan M. Rusdi, bersama tim, menyerahkan surat pemberitahuan pindah memilih kepada Rutan Kota Agung.
“Surat tersebut diterima oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan, J. M. Prameswari, untuk dilakukan proses olah data dan penyortiran surat suara,” jelasnya.
Karutan mengungkapkan, terkait pengamanan distribusi logistik, Enang bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Tanggamus mengikuti Apel Pergeseran Pasukan di Mapolres Tanggamus pada Senin (25/11/2024). Apel ini dilakukan untuk memastikan kesiapan personel dalam mengawal tahap pungut dan hitung suara Pilkada.
“Logistik Pilkada tiba di Rutan hari ini pukul 13.00 WIB. Kami sudah berkoordinasi dengan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Kuripan terkait distribusi logistik,” tandasnya. (Herdi)