Prioritastv.com, Lampung Barat – Dalam rangka memastikan akurasi data pemilih untuk Pemilihan serentak tahun 2024, Ketua Bawaslu Lampung Barat, Novri Jonestama dengan didamping Panwaslu Kecamatan Batu Brak dan PKD melaksanakan uji petik terhadap proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (Pantarlih) (17/7).
Pelaksanaan Coklit ini telah berlangsung sejak 24 Juni dan dijadwalkan selesai pada 24 Juli mendatang. Uji petik yang dilakukan Bawaslu ini adalah rangkaian dari Patroli Pengawasan sesuai dengan Instruksi Bawaslu Republik Indonesia Nomor : 6235.1 Tahun 2024.
Novri Jonestama menyatakan bahwa melalui uji petik ini, pengawas Pemilu dapat memastikan kesesuaian prosedur Pantarlih dalam melakukan Coklit kepada Pemilih. Uji petik ini dilakukan setiap hari selama masa Coklit. Pengawas pemilu minimal melaksanakan uji petik pada 10 KK dalam satu hari.
“Kami bersama Panwascam Batu Brak dan PKD melakukan uji petik dengan mendatangi rumah pemilih yang sudah tercoklit untuk memastikan kesesuaian prosedur Pantarlih dalam melakukan Coklit,” ujar Jones saat melaksanakan uji petik di Pekon Kegeringan, Kecamatan Batu Brak.
Ada beberapa hal yang masih ditemukan saat melakukan uji petik di Pekon Kegeringan, yakni:
1. Pada saat melakukan Coklit, Pantarlih tidak meminta/melihat KK dan KTP Pemilih untuk , Pantarlih hanya memberikan tanda bukti Coklit dan meminta Pemilih untuk tanda tangan saja;
2. Pantarlih menempelkan stiker Coklit namun tidak menuliskan entitas secara lengkap dalam stiker;
3. Pantarlih tidak menempelkan stiker Coklit.
“Saat melakukaan uji petik, ternyata kami masih menemui hal-hal yang tidak sesuai prosedur yang dilakukan oleh Pantarlih. Seharusnya hal tersebut tidak dilakukan karena meyalahi aturan,” tutur Jones.
Jones menyampaikan pihaknya melalui Panwaslu Kecamatan akan segera mengirimkan saran perbaikan.
“Masih ada waktu 7 hari bagi PPDP untuk memperbaiki kesalahan-kesalahan tersebut, jadi silahkan diperbaiki dengan segera” tegas Jones.
Berangkat dari dugaan temuan administrasi tersebut, Jones meminta kepada Masyarakat, untuk bersama-sama mengawasi kinerja pantarlih pada saat pelaksanaan Coklit yang sedang berlangsung. Bawaslu Lampung Barat menyediakan Posko Kawal Hak Pilih, bertujuan untuk memudahkan masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Pantarlih pada saat pelaksanaan Coklit. (Kamto Winendra)