Prioritastv.com, Jakarta – Dunia hukum Indonesia kembali kehilangan salah satu tokoh besarnya. Pengacara kontroversial Alvin Lim, pendiri LQ Indonesia Lawfirm, dikabarkan meninggal dunia pada Minggu (5/1/2025). Kabar duka ini telah dikonfirmasi oleh pengacara Farhat Abbas, rekan dekat Alvin Lim.
Farhat Abbas menjelaskan bahwa Alvin Lim menghembuskan napas terakhirnya saat menjalani cuci darah di Rumah Sakit Mayapada, Tangerang. “Benar, Alvin Lim meninggal dunia. Informasi ini saya dapatkan langsung dari staf dan orang-orang terdekatnya,” ungkap Farhat melalui sambungan telepon.
Alvin Lim diketahui menderita gagal ginjal kronis stadium 5. Meskipun tengah berjuang melawan penyakitnya, Alvin tetap aktif menjalani aktivitas profesional dan sering tampil di media membahas isu-isu hukum dan sosial.
Farhat Abbas menambahkan bahwa Alvin sempat berkomunikasi dengannya pada malam sebelum kepergiannya. “Kami membahas soal donasi Rp1,5 miliar Agus Salim. Alvin sangat bersemangat mengawal kasus ini, bahkan berencana ke Singapura minggu depan,” ujar Farhat.
Alvin Lim dikenal sebagai pengacara yang berani dan vokal dalam menyuarakan ketidakadilan. Ia menjadi sorotan publik berkat dedikasinya menangani kasus-kasus besar, termasuk skandal investasi bodong dan kritik keras terhadap sistem hukum Indonesia.
Sepanjang kariernya, Alvin Lim kerap terlibat dalam kontroversi, termasuk perseteruannya dengan pengacara Hotman Paris. Meski begitu, keberaniannya dalam membela klien dan melawan praktik kejahatan finansial membuatnya dihormati oleh banyak pihak.
Kabar meninggalnya Alvin Lim mengejutkan banyak pihak, terutama komunitas hukum di Indonesia. Rekan-rekan seprofesi, klien, dan masyarakat yang mengenalnya menyampaikan rasa kehilangan mendalam.
Pihak keluarga Alvin Lim belum memberikan pernyataan resmi terkait penyebab pasti kematiannya. Namun, berbagai sumber menyebutkan bahwa kondisi kesehatannya yang menurun akibat komplikasi gagal ginjal menjadi faktor utama.
Di tengah kondisinya yang menurun, Alvin Lim tetap berjuang untuk kliennya hingga akhir hayat. Semangatnya dalam membela keadilan dan memperjuangkan hak-hak masyarakat kecil menjadi warisan berharga bagi dunia hukum Indonesia. (Ubay)