Menu

Mode Gelap
 

Korupsi · 10 Jan 2025 20:53 WIB ·

Terbukti Korupsi BPHTB Waris, Mantan Staf Ahli Bupati Pringsewu Divonis 3 Tahun Penjara, Denda 50 Juta dan Uang Pengganti 326 Juta


 Terdakwa Waskito Joko Suryanto usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Jumat 9 Januari 2024 | Dok. Kejari Pringsewu. Perbesar

Terdakwa Waskito Joko Suryanto usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Jumat 9 Januari 2024 | Dok. Kejari Pringsewu.

Pringsewu – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Waskito Joko Suryanto terdakwa dalam kasus korupsi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) waris yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp576.400.000, Jumat 9 Januari 2025.

Putusan tersebut digelar dalam sidang yang digelar pada Jumat, 10 Januari 2025, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Aria Veronica, dengan anggota Charles Holidi dan Ayanef Yulius. Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Isi putusan terhadap terdakwa diantaranya, terdakwa dijatuhi hukuman 3 tahun kurunhan penjara, denda Rp50 juta dengan subsider 2 bulan kurungan. Selain itu terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti Rp326.400.000. Jika tidak dibayar dalam 1 bulan, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, diganti dengan 1 tahun penjara.

“Barang bukti titipan uang Rp250 juta dari saksi dirampas untuk negara, dengan tambahan terdakwa dibebankan membayar Rp5.000,” tulis rilis hasil putusan yang diterima Media Prioritastv.com.

Terdakwa bersama tim penasihat hukumnya menyatakan banding atas putusan ini. Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu juga masih mempertimbangkan langkah hukum dengan memanfaatkan waktu pikir-pikir sebelum memutuskan apakah akan mengajukan banding.

Kepala Kejari Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono, melalui Kasi Intelijen I Kadek Dwi Ariatmaja, menyatakan bahwa putusan ini merupakan bukti komitmen Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi, terutama di sektor perpajakan.

“Penegakan hukum dalam perkara ini menjadi momentum penting untuk memastikan bahwa modus operandi serupa tidak terulang di masa depan. Kejaksaan akan terus berkomitmen menegakkan keadilan dan melindungi keuangan negara,” ujar Kadek.

Kasus korupsi ini melibatkan penyimpangan dalam penetapan pajak BPHTB waris, yang diduga terjadi selama beberapa tahun dan melibatkan penggelapan uang negara.

Dalam persidangan, terdakwa Waskito Joko Suryanto didampingi empat penasihat hukum selama proses persidangan.

Dengan vonis ini, diharapkan menjadi pelajaran bagi pihak lain untuk tidak melakukan tindak pidana serupa yang dapat merugikan negara dan masyarakat.

Sebelumnya diberitakan, mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu Lampung periode 2021- 2022, Waskito Joko Suryanto atau WJS ditetapkan tersangka atas perbuatannya menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp576 juta, pada Kamis 24 April 2024, lalu.

Sebelum ditetapkan tersangka Waskito yang saat itu menjabat sebagai Staf Ahli Bupati Pringsewu tiba di kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu, sekitar pukul 09.45 Wib dengan mengendari kendaraan dinas dan mengenakan pakaian celana hitam dan baju putih. (Davit)

Artikel ini telah dibaca 37 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

PUPR Tanggamus Respons Cepat Tangani Talud RTH Ir Soekarno Kota Agung Ambruk, Targetkan Perbaikan Selesai Senin Pagi

11 January 2025 - 00:42 WIB

Banjir Bandang Terjang Pekon Sukapadang Tanggamus, Tiang Listrik Roboh, Akses Jalan Tertutup

11 January 2025 - 00:07 WIB

AKBP James Pimpin Upacara Penyerahan Jabatan Wakapolres Tulang Bawang, Ini Pesannya

10 January 2025 - 23:28 WIB

Belasan Meter Dinding Pondasi RTH Taman Ir. Soekarno Kota Agung Tanggamus Lampung Ambrol Jelang Diresmikan

10 January 2025 - 23:12 WIB

Pengedar Narkotika Pemilik 19 Paket Sabu Siap Edar di Kota Agung Barat Tanggamus Ditangkap Polisi, Rekannya DPO

10 January 2025 - 22:20 WIB

Pemkab Tanggamus Gelar Rapat Koordinasi Penanganan Konflik Satwa, Fokus pada Gajah Liar TNBBS, Ini Hasilnya ?

10 January 2025 - 20:32 WIB

Trending di Lampung