Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Sejumlah aktivis dari Aliansi DPP LSM e-LPK dan DPP LSM LA Provinsi Lampung menggelar aksi damai di Kompleks Pemda Kabupaten Pringsewu, Kamis (16/1/2025). Aksi ini mendapat pengawalan ketat dari aparat gabungan yang terdiri dari kepolisian, TNI, dan Satpol-PP.
Unjuk rasa dilakukan di dua lokasi, yakni halaman Kantor Bupati Pringsewu dan Kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu. Massa menuntut transparansi dan penegakan hukum dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Pringsewu tahun 2022, yang disebut merugikan negara sebesar Rp584 juta.
Dalam orasinya, para demonstran meminta Bupati Pringsewu untuk menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi dengan tidak melindungi pihak-pihak yang terlibat. Mereka juga mendesak aparat penegak hukum untuk menangkap dan mengadili semua pelaku, termasuk oknum yang diduga masih belum tersentuh hukum.
“Kami mengapresiasi penetapan dua tersangka oleh aparat, tetapi kami yakin ada pihak lain yang juga terlibat. Kami ingin kasus ini diusut tuntas,” ujar salah satu orator dalam aksi tersebut.
Aksi yang dimulai pukul 10.00 WIB berjalan lancar hingga berakhir pukul 12.00 WIB tanpa insiden berarti. Kendati demikian, peserta aksi mengancam akan kembali turun ke jalan jika tuntutan mereka tidak ditindaklanjuti secara tegas.
“Kami siap turun lagi jika kasus ini tidak ditangani secara serius,” tegas salah satu perwakilan massa.
Sementara itu, Kabag Ops Polres Pringsewu, Kompol I Made Indra Wijaya, menyatakan pihaknya mengerahkan puluhan personel gabungan untuk mengamankan jalannya aksi.
“Pengamanan dilakukan agar aksi berlangsung tertib dan aman di kedua lokasi,” jelasnya.
Kompol Made Indra Wijaya mengapresiasi massa yang tetap menjaga ketertiban selama aksi berlangsung. Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus mengedepankan dialog dalam menyampaikan aspirasi.
Diketahui, Sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022, penahanan pada Senin, 2 Desember 2024.
Tersangka TP merupakan Analis Kebijakan Ahli Muda pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu dan R merupakan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu.
Kedua tersangka diduga menggunakan modus operandi berupa berupa pembuatan laporan kegiatan fiktif dan Mark-up anggaran pada sejumlah kegiatan. Hasil audit dari Akuntan Publik Drs. Chaeroni & Rekan menunjukkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp584.464.163,-. (Davit)