Menu

Mode Gelap
 

Lampung · 19 Jan 2025 20:38 WIB ·

Polres Tulang Bawang Gerebek Rumah Tempat Transaksi dan Pesta Narkoba


 Polres Tulang Bawang Gerebek Rumah Tempat Transaksi dan Pesta Narkoba Perbesar

Prioritastv.com, Tulang Bawang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, meringkus dua orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu yang terjadi di wilayah hukumnya dalam kegiatan pemberantasan narkoba bernama ‘Gasak Narkoba’.

Dua pelaku yang diringkus petugas dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’ tersebut yakni berinisial TI (30) dan AI (32). Mereka sama-sama berprofesi sebagai nelayan dan merupakan warga Kampung Gedung Bandar Rahayu, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.

Selain meringkus dua orang pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti (BB) berupa pipa kaca pyrex yang masih berisi narkoba jenis sabu, alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol plastik warna hijau, dan plastik klip kecil kosong bekas narkoba.

“Hari Senin (13/01/2025), sekitar pukul 23.30 WIB, petugas kami meringkus dua orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkoba dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’. Mereka diringkus saat sedang menghisap narkoba jenis sabu di sebuah rumah di Kampung Gedung Bandar Rahayu,” ucap Kasat Narkoba, AKP Yofi Haryadi, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SH, SIK, MH, Minggu (19/01/2025).

Menurutnya, penangkapan terhadap dua pelaku ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh personel Satresnarkoba di wilayah Kecamatan Gedung Meneng. Informasi yang didapat bahwa ada sebuah rumah yang sering dijadikan tempat transaksi dan pesta narkoba.

“Setelah dipastikan rumah tersebut ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan, dan dari dalam rumah diringkus dua orang laki-laki yang berprofesi sebagai nelayan sedang asyik menghisap narkoba jenis sabu,” papar AKP Yofi.

Kasat Narkoba menambahkan, dua pelaku yang sudah diringkus oleh petugasnya saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 1o miliar,” imbuh perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya. (Prabu)

Artikel ini telah dibaca 33 kali

Baca Lainnya

Sejumlah Atlet Polres Tanggamus Ukir Prestasi di Kejuaraan Judo Kapolda Cup 2025

15 June 2025 - 20:30 WIB

Polsek Banjar Agung Ringkus DPO Kasus Curat Spesialis Gas Elpiji 3 Kg Yang Sudah Beraksi di 8 TKP

15 June 2025 - 20:25 WIB

Pohon Tumbang Timpa Pedagang Rujak di Gadingrejo Pringsewu

15 June 2025 - 20:03 WIB

Puting Beliung Terjang Pekon Banjarrejo Pringsewu, Sejumlah Rumah Mengalami Kerusakan Serius

15 June 2025 - 14:32 WIB

Rumah Warga di Limau Tanggamus Rata Tanah Diterjang Puting Beliung, Kerugian Puluhan Juta

15 June 2025 - 10:13 WIB

Angin Kencang Terjang Pekon Teba Tanggamus, Kanopi Parkir Masjid Roboh dan Pohon Tumbang

14 June 2025 - 22:09 WIB

Trending di Lampung