Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu kembali menerima titipan pengembalian kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi dana hibah LPTQ Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022.
Pada Jumat, 24 Januari 2025, tersangka TP, yang menjabat sebagai Bendahara LPTQ masa bakti 2020-2025 sekaligus Analisis Kebijakan Ahli Muda di Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu, melalui pihak keluarganya menyerahkan uang sebesar Rp234 juta kepada tim penyidik.
Kasi Pidsus Kejari Pringsewu, Lutfi Fresley mengatakan, pengembalian uang ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara atas tindak pidana korupsi yang tengah ditangani.
“Uang titipan tersebut telah disita oleh penyidik dan dititipkan ke Rekening Penerimaan Lainnya pada PT Bank Mandiri (Persero) cabang Pringsewu,” kata Lutfi dalam keterangan tertulis yang diterima Media Prioritastv.com.
Lutfi menyebut, sebelumnya, pada Rabu, 22 Januari 2025, tersangka R, yang merupakan Kabag Kesra di Sekretariat Daerah Pringsewu sekaligus Sekretaris LPTQ masa bakti 2020-2025, juga menyerahkan pengembalian uang sebesar Rp140 juta.
“Hingga saat ini, total uang pengembalian kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp374 juta,” ujarnya.
Penyidik Kejari Pringsewu mengapresiasi itikad baik dari kedua tersangka dalam mengembalikan kerugian negara. Berdasarkan hasil audit, total kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam kasus ini mencapai Rp584.464.163. Meski demikian, pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan proses hukum yang sedang berjalan.
“Adanya pengembalian ini menunjukkan itikad baik dari tersangka untuk memulihkan kerugian negara. Namun, proses hukum tetap berjalan sesuai regulasi,” tegasnya.
Kasus korupsi dana hibah LPTQ ini menjadi perhatian publik, mengingat besarnya nilai kerugian yang ditimbulkan. Kejari Pringsewu berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini hingga tuntas, termasuk menelusuri aliran dana hibah yang disalahgunakan.
Dengan langkah tegas yang diambil oleh Kejari Pringsewu, diharapkan kasus ini menjadi pembelajaran penting dalam pengelolaan dana hibah pemerintah agar lebih transparan dan akuntabel.
Diketahui, Sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022, penahanan pada Senin, 2 Desember 2024.
Tersangka TP merupakan Analis Kebijakan Ahli Muda pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu dan R merupakan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu.
Kedua tersangka diduga menggunakan modus operandi berupa berupa pembuatan laporan kegiatan fiktif dan Mark-up anggaran pada sejumlah kegiatan. Hasil audit dari Akuntan Publik Drs. Chaeroni & Rekan menunjukkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp584.464.163,-. (Davit)