Menu

Mode Gelap
HUT ke-80 TNI, Kodim 0424 Tanggamus Gelar Ziarah Makam Pahlawan Himpaudi Pringsewu Suarakan Kesetaraan Guru PAUD Nonformal dalam Audiensi dengan Komisi IV DPRD HIMPAUDI Pringsewu Audiensi ke DPRD, Perjuangkan Insentif dan Status Guru PAUD Puskeswan Catat 40 Kambing Mati di Gadingrejo Timur Pringsewu Medio September 2025 Ini Motif Pria Pringsewu Bacok Ipar Hingga Tewas Breaking News: Warga Pringsewu Tewas Ditebas Saudara Ipar

Lampung

Kejari Pringsewu Kembali Terima Pengembalian Uang Pengganti Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ, Total Rp374 Juta

badge-check


					Penerimaan Uang Titipan Tersangka LPTQ Pringsewu sebesar Rp234 juta kepada tim penyidik Kejari Pringsewu, Jumat 24 Januari 2025 | Dok. Kejari Pringsewu. Perbesar

Penerimaan Uang Titipan Tersangka LPTQ Pringsewu sebesar Rp234 juta kepada tim penyidik Kejari Pringsewu, Jumat 24 Januari 2025 | Dok. Kejari Pringsewu.

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu kembali menerima titipan pengembalian kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi dana hibah LPTQ Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022.

Pada Jumat, 24 Januari 2025, tersangka TP, yang menjabat sebagai Bendahara LPTQ masa bakti 2020-2025 sekaligus Analisis Kebijakan Ahli Muda di Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu, melalui pihak keluarganya menyerahkan uang sebesar Rp234 juta kepada tim penyidik.

Kasi Pidsus Kejari Pringsewu, Lutfi Fresley mengatakan, pengembalian uang ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara atas tindak pidana korupsi yang tengah ditangani.

“Uang titipan tersebut telah disita oleh penyidik dan dititipkan ke Rekening Penerimaan Lainnya pada PT Bank Mandiri (Persero) cabang Pringsewu,” kata Lutfi dalam keterangan tertulis yang diterima Media Prioritastv.com.

Lutfi menyebut, sebelumnya, pada Rabu, 22 Januari 2025, tersangka R, yang merupakan Kabag Kesra di Sekretariat Daerah Pringsewu sekaligus Sekretaris LPTQ masa bakti 2020-2025, juga menyerahkan pengembalian uang sebesar Rp140 juta.

“Hingga saat ini, total uang pengembalian kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp374 juta,” ujarnya.

Penyidik Kejari Pringsewu mengapresiasi itikad baik dari kedua tersangka dalam mengembalikan kerugian negara. Berdasarkan hasil audit, total kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam kasus ini mencapai Rp584.464.163. Meski demikian, pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan proses hukum yang sedang berjalan.

“Adanya pengembalian ini menunjukkan itikad baik dari tersangka untuk memulihkan kerugian negara. Namun, proses hukum tetap berjalan sesuai regulasi,” tegasnya.

Kasus korupsi dana hibah LPTQ ini menjadi perhatian publik, mengingat besarnya nilai kerugian yang ditimbulkan. Kejari Pringsewu berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini hingga tuntas, termasuk menelusuri aliran dana hibah yang disalahgunakan.

Dengan langkah tegas yang diambil oleh Kejari Pringsewu, diharapkan kasus ini menjadi pembelajaran penting dalam pengelolaan dana hibah pemerintah agar lebih transparan dan akuntabel.

Diketahui, Sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022, penahanan pada Senin, 2 Desember 2024.

Tersangka TP merupakan Analis Kebijakan Ahli Muda pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu dan R merupakan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu.

Kedua tersangka diduga menggunakan modus operandi berupa berupa pembuatan laporan kegiatan fiktif dan Mark-up anggaran pada sejumlah kegiatan. Hasil audit dari Akuntan Publik Drs. Chaeroni & Rekan menunjukkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp584.464.163,-. (Davit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

HUT ke-80 TNI, Kodim 0424 Tanggamus Gelar Ziarah Makam Pahlawan

3 Oktober 2025 - 13:00 WIB

Dandim 0424 Tanggamus Letkol Inf. Dwi Djunaidi Mulyono, S.E., M.I.P., saat melaksanakan tabur bunga dalam kegiatan ziarah makam di TMP Bahagia, Kota Agung Timur, Jumat 3 Oktober 2025

Himpaudi Pringsewu Suarakan Kesetaraan Guru PAUD Nonformal dalam Audiensi dengan Komisi IV DPRD

2 Oktober 2025 - 14:48 WIB

HIMPAUDI Pringsewu Audiensi ke DPRD, Perjuangkan Insentif dan Status Guru PAUD

2 Oktober 2025 - 13:31 WIB

Puskeswan Catat 40 Kambing Mati di Gadingrejo Timur Pringsewu Medio September 2025

2 Oktober 2025 - 11:28 WIB

Ini Motif Pria Pringsewu Bacok Ipar Hingga Tewas

2 Oktober 2025 - 07:51 WIB

Pelaku bacok ipar di Pringsewu saat akibat tersinggung.
Trending di Kriminal