Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung -Kepolisian Sektor (Polsek) Sukoharjo, Polres Pringsewu, berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan mobil rental yang menyebabkan kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Korban, Abdul Ajiz (32), seorang pengusaha rental mobil asal Pekon Sukamulya, Banyumas, Pringsewu, mengalami kerugian sebesar Rp141 juta akibat ulah kedua pelaku.
Pelaku berinisial TAR (46), warga Kelurahan Pondok Melayu, Kota Bekasi, Jawa Barat, dan ARM (50), warga Pekon Banyumas, Pringsewu, ditangkap di dua lokasi berbeda. TAR ditangkap di Jakarta pada Rabu, 15 Januari 2025, pukul 01.00 WIB, sedangkan ARM diamankan di rumahnya pada hari yang sama pukul 19.00 WIB.
Kapolsek Sukoharjo, AKP Riyadi, menjelaskan bahwa kejadian ini bermula ketika kedua pelaku mendatangi rumah korban untuk menawarkan mobil Toyota Rush BE 2999 VC seharga Rp95 juta. Korban tertarik dan langsung membayar mobil tersebut.
Beberapa hari kemudian, pelaku kembali dengan maksud menyewa mobil yang baru saja dijual kepada korban. Biaya sewa disepakati Rp300 ribu per hari selama dua bulan.
Namun, setelah masa sewa selesai, pelaku tidak membayar biaya sewa dan tidak mengembalikan mobil selama lebih dari tiga bulan.
“Korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke polisi karena merasa dirugikan hingga Rp141 juta,” ujar AKP Riyadi mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, pada Jumat 24 Januari 2025.
Dalam penyelidikan, polisi menemukan mobil korban berada di Kemiling, Bandar Lampung. Mobil tersebut telah dijual oleh pelaku tanpa izin kepada pihak ketiga.
Pembeli mobil juga mengaku menjadi korban, karena surat kendaraan tidak dikembalikan dan uang hasil leasing yang dijanjikan pelaku tidak pernah diterima.
Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku, polisi bergerak cepat. TAR ditangkap di Jakarta, sementara ARM ditangkap di rumahnya di Pekon Banyumas.
“Dalam pemeriksaan, pelaku TAR mengaku uang hasil penipuan digunakan untuk modal usaha dan kebutuhan pribadi, sementara ARM mendapatkan bagian Rp10 juta yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya,” kata AKP Riyadi.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Ancaman hukuman untuk kedua pasal tersebut adalah maksimal empat tahun penjara.
Kapolsek Sukoharjo mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli atau penyewaan kendaraan.
“Kami terus berkomitmen untuk memberantas tindak kejahatan yang merugikan masyarakat. Keamanan dan kenyamanan masyarakat adalah prioritas kami,” tegasnya. (Davit)