Prioritastv.com, Lampung Tengah – Warga Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, berhasil mengamankan seorang pelaku penggelapan sepeda motor yang hampir menjadi sasaran amukan massa. Pelaku berinisial AF alias Mat Boneng (34) diamankan oleh Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar pada Rabu (23/1/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kapolsek Terbanggi Besar Polres Lampung Tengah Kompol Yusvin Argunan, mengatakan bahwa pelaku ditangkap karena menggelapkan sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam bernomor polisi BE 8861 GL milik rekannya, Mulyadi, warga Sukadana, Lampung Timur.
Kronologi kejadian bermula pada Sabtu (11/1/2025) pukul 09.00 WIB, ketika pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan ingin membeli rokok. Keduanya diketahui bekerja di sebuah penggilingan sawit yang terletak di depan MAN 1 Terbanggi Besar.
“Namun, setelah ditunggu beberapa hari, pelaku tidak kunjung mengembalikan sepeda motor tersebut. Upaya korban untuk menghubungi pelaku juga tidak membuahkan hasil karena teleponnya tidak aktif,” jelas Kapolsek, Sabtu (25/1/2025).
Merasa telah ditipu, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Terbanggi Besar. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar segera melakukan penyelidikan.
Informasi dari masyarakat menyebutkan bahwa pelaku diamankan warga di sekitar MAN 1 Terbanggi Besar. Polisi yang tiba di lokasi langsung membawa pelaku guna menghindari aksi main hakim sendiri oleh massa.
“Bersama pelaku, kami juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor milik korban,” tambah Kompol Yusvin.
Pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar untuk proses hukum lebih lanjut. AF alias Mat Boneng dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, yang membawa ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang melaporkan kejadian ini sehingga situasi dapat terkendali tanpa aksi kekerasan,” pungkasnya. (Erwin)