Menu

Mode Gelap
 

Kriminal · 26 Jan 2025 10:59 WIB ·

Alasan Pinjam Beli Rokok, Mat Boneng Pria Lampung Tengah Nyaris Diamuk Massa Usai Bawa Kabur Motor Rekannya asal Lampung Timur


 Kolase foto sepeda motor yang dibawa kabur tersangka dan tersangka Mat Boneng setelah ditangkap polisi, Rabu 23 Januari 2025 | Dok. Humas Polres Lampung Tengah. Perbesar

Kolase foto sepeda motor yang dibawa kabur tersangka dan tersangka Mat Boneng setelah ditangkap polisi, Rabu 23 Januari 2025 | Dok. Humas Polres Lampung Tengah.

Prioritastv.com, Lampung Tengah – Warga Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, berhasil mengamankan seorang pelaku penggelapan sepeda motor yang hampir menjadi sasaran amukan massa. Pelaku berinisial AF alias Mat Boneng (34) diamankan oleh Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar pada Rabu (23/1/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kapolsek Terbanggi Besar Polres Lampung Tengah Kompol Yusvin Argunan, mengatakan bahwa pelaku ditangkap karena menggelapkan sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam bernomor polisi BE 8861 GL milik rekannya, Mulyadi, warga Sukadana, Lampung Timur.

Kronologi kejadian bermula pada Sabtu (11/1/2025) pukul 09.00 WIB, ketika pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan ingin membeli rokok. Keduanya diketahui bekerja di sebuah penggilingan sawit yang terletak di depan MAN 1 Terbanggi Besar.

“Namun, setelah ditunggu beberapa hari, pelaku tidak kunjung mengembalikan sepeda motor tersebut. Upaya korban untuk menghubungi pelaku juga tidak membuahkan hasil karena teleponnya tidak aktif,” jelas Kapolsek, Sabtu (25/1/2025).

Merasa telah ditipu, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Terbanggi Besar. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar segera melakukan penyelidikan.

Informasi dari masyarakat menyebutkan bahwa pelaku diamankan warga di sekitar MAN 1 Terbanggi Besar. Polisi yang tiba di lokasi langsung membawa pelaku guna menghindari aksi main hakim sendiri oleh massa.

“Bersama pelaku, kami juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor milik korban,” tambah Kompol Yusvin.

Pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar untuk proses hukum lebih lanjut. AF alias Mat Boneng dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, yang membawa ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

“Kami mengapresiasi masyarakat yang melaporkan kejadian ini sehingga situasi dapat terkendali tanpa aksi kekerasan,” pungkasnya. (Erwin)

Artikel ini telah dibaca 184 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ada Kalimat Menusuk Hati, Hingga Anto Menghabisi dan Memutilasi Uswatun Khasanah dengan Cara Sadis di Jawa Timur

27 January 2025 - 12:38 WIB

Breaking News: Kebakaran di Pasar Sukaraja Tanggamus, Asap Hitam Membumbung Tinggi

27 January 2025 - 11:58 WIB

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan dan Mutilasi Uswatun Khasanah di Jawa Timur

27 January 2025 - 10:48 WIB

Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi Uswatun Khasanah Ditangkap di Madiun, Mengaku Suami Siri Korban

27 January 2025 - 10:40 WIB

Polres Tulang Bawang Lakukan Fogging di 9 Lokasi Berbeda, AKBP Yuliansyah: Ingat 3M Plus Untuk Cegah DBD

26 January 2025 - 23:47 WIB

Sebabkan Nelayan Meninggal, Polisi Beberkan Kronologi Ledakan Bom Ikan di Lampung Timur

26 January 2025 - 20:00 WIB

Trending di Lampung